Jaksa Berdaster Bareng Pengacara di Kamar, Apa Mau Sidang?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Jan 2023 20:42 WIB

Jaksa Berdaster Bareng Pengacara di Kamar, Apa Mau Sidang?

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi menggerebek pasangan bukan suami istri di Bandar Lampung. Seorang oknum jaksa bernama inisial MN digerebek oleh polisi dan suami saat berduaan di kamar hotel dengan pengacara, yang usianya lebih muda.

Saat digerebek, oknum Jaksa MN yang memiliki jabatan Kasi Pidum Kejari di sebuah kota di Lampung, sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara RM,  pengacara yang jadi teman prianya berada di atas kasur. Si pengacara hanya memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.

Baca Juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

Penggerebakan ini dilakukan setelah VB, suami dari MN melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Aksi dua penegak hukum berbeda jenis kelamin ini menjadi sorotan.

RM, si pengacara bersumpah ia belum melakukan perzinahan. Kepada VB suami MN maupun polisi yang menangkap basah sedang berduaan di kamar hotel, RM siap dilakukan visum et repertum. Pengakuan RM ini bagian dari pembuktian hukum tudingan pasal perzinahan.

Akal sehat saya langsung menerkam pengakuan RM bak pembelaan. Sebagai lawyer, RM tahu unsur zinah harus dibuktikan masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam lubang kemaluan perempuan.

Bukti ini satu problematika pembuktian tindak pidana zinah di dalam Pasal 284 KUHP.

Sebagai pengacara, RM tahu sulitnya membuktikan unsur delik zina. RM sepertinya paham bahwa  perbuatan zina selalu dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terjadi di ruang-ruang privat, sehingga sukar atau tidak mungkin memperoleh alat bukti saksi yang melihat langsung peristiwa terjadinya zina atau persetubuhan.

 

***

 

Berbeda dengan MN, jaksa perempuan yang memiliki jabatan struktural sebagai Kasi Pidana Umum di sebuah Kejaksaan Negeri di Lampung.

Bagi MN, dirinya digerebek bareng laki laki yang bukan suaminya di kamar hotel adalah peristiwa hukum.

Sebagai jaksa yang bertugas membuktikan suatu peristiwa hukum, MN tahu peristiwa hukum yang dilakukan itu secara formal tidak menimbulkan delik hukum diproses sebagai salah satu tersangka zina? Mengapa?.

VB, suaminya telah mencabut laporannya di kepolisian. Isyaratnya, 'kebaikan' suaminya telah menghapuskan hak MN untuk diadili sebagai tersangka zina.

Tapi MN, sebagai penjabat negara tidak bisa otomatis bebas dari hukuman etik dan sosial.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

MN, bekerja di sebuah instansi hukum yang memiliki aturan etik dan etika. Bisa dipastikan MN akan "diadili" secara internal Kajaksaan. Apalagi peristiwa hukumnya telah diekspos di berbagai media massa.

Hukuman bagi MN, bisa dicopot dari jabatan Kasipidum, demosi sampai pemberhentian sebagai jaksa.

Sementara hukuman sosial bagi pelaku zina yang telah menikah menurut literatur islam disebut dengan muhshan. Dan hukumnya rajam.

Apalagi bagi seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Perbuatan MN bisa dianggap penyimpangan sosial.

Sanksi sosial MN bisa dikenakan teguran agar  jera atas hal-hal yang telah dilakukan. Dan sanksi sosial bagi MN dapat berlangsung dalam jangka waktu lama. Paling tidak dilingkungan kejaksaan.

Juga bagaimana dengan ukuran moral MN?. Apakah baik? Terutama dari aspek sikap, tingkah laku dan perbuatannya? Sekamar di hotel dengan pengacara memakai daster bukan toga, masihkah MN berkilah mau bersidang pidana periksa terdakwa yang dibela pengacara bernama RM? Tapi mengapa MN tidak pakai toga dan RM, tak bercelan Ada apa sidang malam-malam usai tahun baru? Alasan apa sidang memilih di sebuah kamar hotel?

Sebagai jaksa, akal sehat saya bilang, MN tahu hukum tidak tertulis? Ini menyangkut moral. MN pasti pernah diajarkan oleh guru Budi pekertinya, moral selalu tertanam pada diri pribadi setiap manusia beraklak. Ajaran guru agama bahwa moral seringkali bersumber dari agama.

Nah, hukuman moral terdekat ada pada VB, suaminya. Pesan moralnya, mesti VB telah memaafkan, hatinya telah luka. Ibu dari tiga anak buah perkawinannya telah mengkhianatinya. Ini tidak bisa dilupakan oleh seorang suami yang menghargai mahligah rumah tangga yang sakinah, wahromah - mawadah.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

 

***

 

Nah, daster yang dipakai jaksa MN malam itu adalah saksi rencana bermalam di kamar hotel bersama RM, pengacara berusia 30 tahun, delapan tahun lebih muda dari usianya.

Nah, siapa sangka busana daster yang digemari emak-emak  dan kaum hawa, ternyata bikin sial bagi MN,  saat menjelang akan tidur bersama pria yang bukan muhrimnya.

Dasternya, dikenal busana santai yang biasa terbuat dari kain dengan bahan cenderung dingin dan simple. Dasternya bisa mempunyai manfaat nyaman untuk tidur. Bisa jadi daster ikut tren fashion. Maklum, MN jaksa rupawan yang punya kedudukan cukup strategis di sebuah Kejaksaan negeri di Lampung.

Sejauh ini, daster nyaman digunakan saat tidur, karena dirasa mempunyai tingkat fleksibel yang lebih dibanding busana lainnya. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU