Jelang Puasa, Polres Blitar Beri Himbauan Larangan Bermain Petasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Mar 2023 16:46 WIB

Jelang Puasa, Polres Blitar Beri Himbauan Larangan Bermain Petasan

i

Anggota Sat Samapta ketika pasang Spanduk himbauan tentang bahayanya petasan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Menjelang bulan Puasa yang tinggal menghitung hari, sekaligus memberi rasa aman dan nyama masyarakat dalam jalankan ibadah puasa, Sat Samapta Polres Blitar Polda Jatim pada Minggu (19/3) melakukan patroli di wilayah termasuk pada area ovit, sekaligus menghimbau masyarakat untuk tidak simpan, bunyikan petasan apalagi memperjualbelikan petasan.

Himbuan itu ditandai dengan pemasangan spanduk spanduk di beberapa titik yang mudah terbaca masyarakat.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budiarto SH menyampaikan pada wartawan lewat Kasi Humas Iptu Udhiyono SH pada wartawan lewat pesannya, kepedulian kita terhadap keselamatan dan kesehatan juga kenyamanan  masyarakat pada umumnya dan khususnya di wilayah Hukum Polres Blitar anggota Patroli Unit Obvit Samapta Polres Blitar Aiptu Muheni dan Bripka Ahamad Novi bertugas melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan yang dipimpin Kasat Samapta AKP Nanang Budiarto.

"Spanduk-spanduk himbauan kepada masyarakat  tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar," kata Iptu Udjoyono atas ijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arliya Rangkuti S.IK.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Untuk pemasangan spanduk-spanduk itu ditempatkan pada tempat tempat strategis, di pos kamling, pemukiman penduduk dan area publik bahkan di tempat lokasi ovit (Obyek Vital) termasuk pertokoan dan pasar swalayan.

“Sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, dengan harapan masyarakat sadar tentang bahaya dan kerugian untuk membuat, menjualbelikan bahkan menyalakan petasan, karena tidak ada untungnya, selain itu juga melanggar peraturan bisa dijerat pidana, yang lebih lagi membahayakan,” pesan Iptu Udiyono.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

Disamping memasang imbauan larangan petasan, anggota Patroli Unit Obvit juga menyampaikan pesan Kamtibmas, jelang bulan Ramadhan sampai jelang Idul Fitri. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU