Julianto Eka, Pelaku Pelecehan Seksual Murid Sekolah, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Jul 2022 10:33 WIB

Julianto Eka, Pelaku Pelecehan Seksual Murid Sekolah, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun  Penjara

i

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Pengadilan Negeri (PN) Malang

Baca Juga: BPBD Kota Batu Canangkan Pembentukan Wisata Tangguh Bencana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka (JE) terhadap murid dari sekolahan miliknya yakni Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, akan menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20 /07/2022).
 
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku bahwa pihaknya sudah datang ke Batu hari ini Rabu (20/7/2022) tadi karena harus berkonsultasi dengan teman-teman JPU yang akan melaksanakan kegiatan penuntutan.
 
"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan dimana berdasarkan hasil uraian dari paparan JPU, kami memperoleh kesimpulan bahwa tim JPU berkeyakinan bahwa ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Julianto," kata Mia saat menggelar jumpa pers, Selasa (19/07/2022).
 
Menurut hasil pembuktian di persidangan, JPU berkeyakinan adanya persetubuhan yang diinginkan oleh pelaku perbuatan tersebut yaitu Julianto, dengan cara melakukan tipu muslihat.
 
"Artinya dirayu, diberikan kata-kata motivasi kepada anak didiknya sendiri. Itu yang memberatkan karena yang bersangkutan sebagai yang mendidik, sebagai guru pembimbing yang harusnya membimbing yang baik-baik, mendidik yang baik-baik. Tetapi dia mencoba untuk merayu, memberikan sesuatu dalam posisi semakin lemah si korban ini," ia menerangkan.
 
Adapun yang menjadi saksi korban hanya satu orang, tetapi dalam proses persidangan pembuktian fakta di persidangan terbukti bahwa ada 9 korban, namun hanya satu yang menjadi saksi pelapor.
 
"Jadi seperti kasus di Jombang kemarin yang diangkat dalam berkas perkara hanya satu orang. Tetapi kesaksian dari saksi korban yang akhirnya terbuka bahwa yang bersangkutan juga mengalami hal yang sama, mengalami proses pencabulan kurang lebih 9 orang," ia menjelaskan.
 
Pihaknya pun telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang, tiga diantaranya adalah saksi ahli dari psikolog, dari forensik, dan dari pidana.
 
"Kami berusaha menunjukkan kepada semua khalayak terutama para pencari keadilan bahwa kita akan membuktikan di ranah pengadilan ini dengan cara menuntut yang bersangkutan setinggi-tingginya," ia menegaskan.
 
Sementara dalam surat dakwaannya berlapis dengan dakwaan alternatif ada empat dakwaan.
 
"Dakwaan kesatu di sini kita melihat bahwa berdasarkan fakta di persidangan kita akan buktikan bahwa yang bersangkutan ini adalah murni dari ketentuan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76d Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," ia menuturkan.
 
Menurutnya, dalam hal ini tidak bisa dilakukan kebiri karena baru berlaku pada tahun 2016. Sementara kejadian tersebut di tahun 2009 sampai 2011 sehingga belum bisa digunakan.
 
"Tetapi kami akan berupaya dengan segala daya, termasuk keinginan kita semua dan keinginan masyarakat juga yang menginginkan bersangkutan ditahan dan sudah kita lakukan. Sekarang tinggal bagaimana nanti proses keyakinan hakim bisa menentukan vonis terhadap yang bersangkutan," ia menguraikan.
 
Berdasarkan fakta persidangan, di sini terdakwa menghendaki untuk menyetubuhi saksi dengan bujuk rayu kata-kata motivasi, dan juga saksi bercerita kepada yang lain.
 
"Ternyata yang lain itu justru jadi saksi dalam peristiwa pelaksanaan kegiatan di persidangan ini, pembuktian di fakta persidangan akhirnya mengungkapkan bahwa dia juga yang bersangkutan mengalami hal yang sama. Itulah bisa terungkap dalam proses persidangan," ia menerangkan.
 
Sebagai informasi selama bebas tidak ditahan, terdakwa diketahui melakukan intimidasi ke korbannya, dan itulah yang menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan.
 
"Itu diantaranya seperti itu, dan saya yakin tidak ada yang meringankan sama sekali karena yang pertama dia tidak mengakui itu memberatkan dia, dan yang kedua kurang kooperatif, yang ketiga mengintimidasi dari saksi-saksi yang ada," ia menekankan.
 
Untuk tuntutan hukuman maksimal 15 tahun. Kendati demikian, ada restitusi dalam hitungannya itu dan sudah dihitung oleh jaksa. Menurut Mia, ada restitusi karena itu sudah berlaku dalam Undang-Undang yang bisa dilakukan.
 
"Ini hanya restitusi. Pemberatnya karena di sini belum berlaku Undang-Undang anak yang bisa diberlakukan, kebiri juga, atau hal lain yang memberatkan terdakwa," ia menandaskan.
 
Nah karena dia sebagai korban yang melapor sehingga hanya satu restitusi yang berlaku. Namun, bisa saja nanti timbul perkara lain kalau yang bersangkutan atau saksi-saksi yang lain melaporkan dengan terdakwa yang sama itu tidak ada masalah karena bisa diungkap kembali. res

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU