Kabareskrim Digoyang Terus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Nov 2022 21:45 WIB

Kabareskrim Digoyang Terus

Kini Muncul Aksi Demo di KPK, Setelah Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, Bicara soal Dugaan Suap tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur 

 

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usaha membidik Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam kasus dugaan tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), melebar ke aksi demo di KPK.

Rabu (30/11/2022) kemarin, sekumpulan orang yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diperiksa KPK, dugaan korupsi suap.

"KPK harus turun tangan dengan segera memeriksa atau menangkap Komjen Agus Andrianto," kata Penanggung Jawab Aksi KSPM, Giefrans Mahendra, saat menyampaikan orasinya di atas mobil komando, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, setoran uang tambang ilegal di sana sarat akan korupsi. Oleh karenanya, peran KPK dibutuhkan.

"Apalagi setoran uang tambang ilegal ini diduga sarat akan korupsi. Di sinilah peran KPK amat dibutuhkan," ujar dia.

Menurut KSPM, dalam mengusut kasus itu, Kapolri tidak bisa bergerak sendirian dan memerlukan kontribusi lembaga negara lain. Selain itu, mereka juga meminta agar Kapolri sigap dalam menindak anggotanya tersebut. Terlebih, ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak boleh lamban dalam menindak anggotanya, apalagi dia telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong," tegasnya.

 

Serahkan Alat Bukti

Giefran juga menyerahkan alat bukti dalam laporannya ke KPK. Giefrans menyatakan alat bukti itu diantaranya adalah Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang disusun oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang berisi dugaan keterlibatan Agus dalam praktek tambang batu bara ilegal Ismail Bolong cs di Kalimantan Timur.

"Tadi kami membawa barang bukti salah satunya adalah Laporan hasil penyelidikan Kadiv Propam," ujar Giefran.

Sedangkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan belum mengetahui laporan  terhadap Agus Andrianto itu. Hanya saja, dia memastikan setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud. Namun demikian, setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan KPK," kata Ali Fikri.

 

KPK Akan Tindak Lanjuti

Sebelum Aksi, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, KPK terbuka apabila penyidik Mabes Polri mau bekerja sama mengusut atau menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal tersebut.

"Kalau ada kerja sama dengan kita, tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," ucapnya, Selasa (29/11/2022).

Senada, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD juga sempat mengatakan akan menggandeng KPK untuk mengungkap kasus mafia tambang.

"Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertimbangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," kata Mahfud melalui pesan singkat, Minggu (6/11/2022) lalu.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

 

Agus Tantang Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons pernyataan eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo soal kasus dugaan suap tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Agus membantah dirinya pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong

Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.

"Seingat saya enggak pernah ya, saya belum lupa ingatan. Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar (diperiksa)," ujar Agus

Sambo sebelumnya mengaku sempat memeriksa Ismail Bolong dan Komjen Agus Andrianto terkait dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Sambo usai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo sebelumnya mengaku sempat memeriksa Ismail Bolong dan Komjen Agus Andrianto terkait dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Sambo usai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Ia pun telah menyampaikan LHP itu ke pimpinan Polri. Sambo tak menyebutkan nama pimpinan Polri yang menerima LHP itu.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Namun berdasarkan dua salinan LHP yang sempat beredar di media sosial Twitter, salinan kedua LHP itu tercatat diserahkan Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

"Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," sambungnya.

 

Video Ismail Bolong

Dalam video Ismail Bolong yang viral di media sosial awal November 2022 lalu, Agus memang disebut menerima setoran sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Namun belakangan Ismail membantah keterangan tersebut. Dia mengaku video itu dibuat dalam tekanan seorang perwira Polri.  

Ismail mengaku video itu dibuat di sebuah hotel saat dirinya tengah mabuk pada sekitar Februari 2022. Dia pun meminta maaf kepada Agus atas penyebutan namanya.

Namn, pengakuan Ismail pertama kali itu sama seperti hasil laporan penyelidikan yang dibuat oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam dokumen, Agus Andrianto disebut menerima setoran sebanyak tiga kali pada Oktober hingga Desember 2021. Selain nama Agus, terdapat pula nama sejumlah perwira Polri lainnya. Sambo dan Hendra telah mengakui hasil laporan yang mereka serahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut. Meskipun demikian, mereka tak mau berbicara banyak soal penanganan kasus tersebut.

Namun, Agus Andrianto membantah tudingan tersebut. Dia bahkan balik menuding Hendra dan Sambo yang menerima aliran dana tersebut sehingga mereka tak menangkap Ismail Bolong saat itu. Kapolri pun menyatakan telah memerintahkan agar Ismail ditangkap. jk/erk/cr3/fz/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU