Kabid Propam Dicopot Kapolda, Anggota DPR-RI Berteriak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Apr 2023 21:28 WIB

Kabid Propam Dicopot Kapolda, Anggota DPR-RI Berteriak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Peristiwa Kapolda Kaltara (Kalimantan Utara) Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si, yang mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro, ramai dibahas sampai di parlemen. Pencopotan ini gegara BBM Ilegal yang melibatkan oknum polisi.

Langkah Kapolda Kaltara ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat.

Baca Juga: Bripka Nuril Dicopot dari Kanit Binmas, Gegara Sang Istri Lakukan Cyberbullying

Rachmat menjelaskan, Kapolda mencopot Kabid Propam merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi.

Yaitu, atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara AKBP Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.

Hal tersebut, dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

‘Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara menurutnya juga sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Ada sejumlah tindak indisipliner yang mendasari pencopotan tersebut, sebagaimana dicontohkan Budi Rachmat, tidak patuhnya Teguh Triwantoro melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal kasus April 2022, yang diduga ada keterlibatan oknum polisi.

‘’Kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani berdasarkan hasil audit penyidikan, ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara,’’jelasnya.

Budi Rachmat juga tidak membantah, ada hasil penyelidikan dugaan perwira Polisi yang terbukti menerima aliran dana pada saat Teguh menjabat sebagai Kapolres Bulungan, dan perkaranya masih berproses.

‘’Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. Sehingga, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka KBP teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam polda Kaltara,’’katanya.

 

Dikenal Bapak Petarung

Kombes Pol. Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H. adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 29 Juni 2022 mengemban amanat sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Ia Lulusan Akpol 1999 dan berpengalaman dalam bidang Brimob.

Ia bahkan memiliki julukan "Bapak Petarung" karena pada saat menjabat Danden Gegana Sat Brimobda Jateng, ia memiliki ide untuk membekali para anggota Gegana dengan beladiri Kick Boxing dan Muaythai sehingga dibangunlah sebuah sasana tinju dan fasilitasnya yang sampai saat ini masih ada di area Detasemen Gegana Brimobda Jateng.

Baca Juga: MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

Karir kepolisiannya cukup moncer. Ia memulai di Pama Korbrimob Polri (1999), Panit Resimen IV Gegana (2000), Wakaden A Pelopor Sat Brimobda Jatim (2011-2013), PS. Kaden A Pelopor Sat Brimobda Jatim (2013-2014), Danden Gegana Sat Brimob Polda Jateng (2014-2018).

Teguh pernah menduduki jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara (2018-2020), lalu Kapolres Bulungan Polda Kaltara (2020-2021).

Juga pernah menjabat sebagai Wakapolresta Cirebon Polda Jabar (2021-2022), dan kembali ke Kaltara sebagai Kabid Propam Polda Kaltara sejak 2022.

 

Kasus Pencurian BBM

Dilansir dari Antara, pemberhentian sementara Teguh oleh Kapolda Kaltara, bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.

"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat.

Hal ini terkait kasus pencurian BBM ilegal yang  sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel.

Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

"Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka Kombes Pol Teguh Triwantoro sementara kami nonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," imbuh Budi.

 

Reaksi Anggota Parlemen

Atas kejadian itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Pacul, bereaksi.

Pacul mengatakan, Kapolda tidak mempunyai kewenangan untuk mencopot Kabid Propam. Sebab hanya Kapolri yang berwenang mencopot jabatan setingkat Kabid Propam.

“Pak Kapolda mencopot Kabid Propamnya — ini tidak biasa karena Pak Kapolda tidak punya kewenangan untuk hal ini. Pak Kabid Propam itu TR nya dari Kapolri melalui wanjak,” kata Pacul kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4/2023)..

Pacul menegaskan, dirinya meminta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk mengusut masalah ini. “Ketua Komisi III, meminta kepada Pak Kadiv Propam untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Tagline polisi yang presisi, juga harus presisi di dalam keputusannya,” ucap Pacul. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU