SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Selebgram Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril, dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan kekerasan verbal di media sosial atau cyberbullying kepada murid SMK. Akibatnya, korban menjadi hilang percaya diri dan sempat berniat berhenti melakukan praktik kerja lapangan (PKL).
Luluk Sofiatul Jannah, sendiri merupakan istri anggota Polri berpangkat Bripka yakni Bripka Nuril Huda. Ia mendadak jadi sorotan setelah Luluk Nuril, viral di media sosial, usai membentak seorang siswi yang sedang magang di sebuah swalayan di Probolinggo.
Baca Juga: Juga Tembaki Rumdis Kapolres Solok Selatan, akan Habisinya
Bripka Mochamad Nuril Huda merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di Probolinggo dan menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo.
Sebelummya, Luluk dan suaminya juga membagikan momen perayaan atas kenaikan pangkat Bripka Nuril sebagai Penjabat Kepala Bagian Pembinaan Masyarakat Polres Tiris. Namun, momen bahagia ini tidak berlangsung lama karena Luluk Nuril dan suaminya menghadapi ancaman sanksi yang serius akibat viralnya video sang istri yang memarahi siswi magang.
Bripka Nuril Huda, kini dicopot dari jabatan dan akan menerima sanksi berat akibat dari ulah sang Istri yang viral akibat memarahi siswi magang. Tindakan pencopotan tersebut menurut surat resmi telegram efektif sejak 1 September 2023.
Disidang Etik
Selain pencopotan, keduanya akan menjalani sidang kode etik. Perintah pemeriksaan itu, dilontarkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto.
Hal ini dipertegas oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, yang meneruskan pesan dari Kapolda Jatim. "Secepatnya akan diproses (sidang kode etik). Sementara ini prosesnya menuju sidang masih berjalan dan akan sesegera mungkin," kata Wisnu saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/9/2023).
Sementara itu, sanksi pencopotan jabatan sudah diterima Bripka Nuril. Awalnya, ia menjabat sebagai Kanit Binmas, lalu kini menjadi staf di Polres Probolinggo. Sidang kode etik akan dilakukan untuk memberi kepastian hukum.
"Sanksi pencopotan sudah kami lakukan, dan sekarang sudah dikembalikan juga (bertugas) di Polres," pungkasnya.
Mediasi di SMKN 1 Probolinggo
Sementara itu, kasus ini telah berakhir damai setelah dimediasi. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menghadiri mediasi di SMKN 1 Kota Probolinggo, tempat korban bersekolah. Ia memimpin langsung mediasi ini. Hadir pula jajaran anggota Polres Probolinggo, Polsek Tiris, orang tua korban, pihak sekolah dan pihak swalayan.
Luluk pun hadir didampingi suaminya, Bripka Muhammad Nuril. Di hadapan awak media, seleb TikTok yang mengenakan baju garis hitam putih itu tertunduk menahan tangis. Ekspresi ini berbeda 180 derajat dari yang biasanya ditampilkan di akun media sosial pribadinya.
Wisnu mengatakan, semua pihak dalam kasus yang jadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini sudah berdamai. Mereka juga saling memaafkan satu sama lain.
Baca Juga: Dapat Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Solok Ditembak Kabag Ops
Lakukan Kekerasan Verbal
Meski berakhir damai, namun KPAI menyoroti dampak cyberbullying kepada siswa yang masih bersekolah. Hal ini dapat mengganggu psikologis, karena cyberbullying yang dilakukan di dunia maya, bersifat kekerasan verbal.
"KPAI berpendapat bahwa apa yang dilakukan seleb tersebut termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal, yang dilakukan melalui media sosial TikTok (cyberbullying)," kata komisioner KPAI, Kawiyan, dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Menurut informasi yang didapat KPAI, korban yang berinisial LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL. Korban merasa malu kepada teman-temannya setelah kasus viral tersebut.
"Informasi dari pihak sekolah, walaupun siswa LNAS sudah kembali mengikuti PKL, ia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan costumer, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan costumer. Itu adalah bukti nyata bahwa siswa LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," katanya.
"Sangat dipahami jika LNAS merasa malu atas beredarnya video TikTok tersebut. Dan itu merupakan dampak nyata dari cyberbullying yang dialami seorang anak," ujarnya.
Baca Juga: Miliki Bayi, Polwan yang Bakar Suami, Tak Ditahan di Rutan
Korban Bisa Depresi
Menurut KPAI , ada efek negatif dari cyberbullying pada psikologi korban, khususnya korban anak. Korban akan depresi, mudah marah, gelisah, dan beberapa gejala lainnya.
"Secara singkat dapat kami jelaskan di sini bahwa cyberbullying punya dampak psikologis, yaitu depresi, mudah marah, gelisah, menyakiti diri sendiri, dan bahkan berpotensi membuat korban untuk melakukan percobaan bunuh diri. Selain itu, ada dampak kepada kehidupan sekolah yaitu penurunan prestasi, jarang hadir ke sekolah, selalu bermasalah di sekolah, dan susah untuk menyesuaikan diri saat di sekolah," katanya.
Saran KPAI Luluk Diproses
Melihat efek buruk dari cyberbullying, KPAI berharap proses hukum akan terus berjalan sesuai kadar kesalahan. Menurut KPAI, Luluk Nuril, yang juga istri polisi, harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
"Walaupun pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum harus tetap berlanjut sesuai dengan kadar kesalahan. Jangan sampai latar belakang pelaku yang merupakan anggota Polri menjadikan yang bersangkutan dapat bebas begitu saja. Pelaku, yang merupakan orang dewasa dan sebagai istri dari oknum Polri, mestinya dapat memberikan contoh bagaimana memperlakukan seorang anak, dan bagaimana juga mestinya menggunakan media sosial," ucapnya. n pr-3/ham/rmc
Editor : Moch Ilham