Kasat Narkoba Polres Karawang Malah Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Agu 2022 14:21 WIB

Kasat Narkoba Polres Karawang Malah Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Karawang - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika jenis sabu di tempat hiburan malam Bandung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/08/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, (16/08/2022).

Krisno juga menyebut bahwa AKP Edi telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

Krisno juga menjelaskan peran keterlibatan AKP Edi dalam kasus ini. Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa AKP Edi sempat membantu mengawal pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.

"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV) bersama dengan ENM," tutur Krisno.

Bareskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang usai menangkap AKP Edi Nurdin. Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

Selain itu, Krisno menambahkan, pihak kepolisian juga menemukan adanya seperangkat alat sabu, cangklong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone.

"Ditangkap dengan barang bukti tersebut," pungkas Krisno. kr

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU