Kasus Penganiayaan dari Polda Jatim, Dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mei 2022 19:09 WIB

Kasus Penganiayaan dari Polda Jatim, Dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pelaporan perkara dengan terlapor Yayok Hadi Wiryono warga Sidoarjo oleh Andik Purwantoro ke Polda Jatim dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Hal itu diungkapkan Pengacara Dodik Firmansyah, S.H. Senin (9/5/2022).

"Kedatangan kita ke Polresta Sidoarjo untuk pelimpahan penanganan perkara atas laporan klien kita ke Polda Jatim terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan jari kelingking tangan kanan pak Andi putus," ujar Pengacara Dodik Firmansyah dari kantor hukum D. Firmansyah dan Rekan jalan Peneleh no 128 Surabaya.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Kita percaya pihak penyidik Polresta Sidoarjo bekerja secara Presisi, dan sesuai prosedur hukum" ujar Dodik yang didampingi rekan sejawatnya pengacara Sukardi S.H.

Perlu diketahui, Andik Purwantoro (48th) warga Pakis Gunung Surabaya yang bekerja sebagai POCF (Petugas Eksekusi Obyek Fidusia) dari PT Dwi Abadi Jaya Raya melaporkan Yayok Hadi Wiryono mengigit jari kelingking tangan kanannya hingga putus pada 8 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib.

Didampingi pengacaranya, Andik melaporkan Yayok ke Polda Jatim pada Minggu (17/4/2022), dan menerima tanda bukti Lapor dengan nomor: TBL/B/218.01/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Timur.

Diceritakan kronologisnya, bahwa "Tanggal 8 April 2022, sekira jam 15. 00 Wib. Unit yang benar-benar dicari karena mengalami tunggakan kita ketemukan memuat pasir di daerah Buduran.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Secara persuasif kita perkenalkan diri kuasa dari PT. SMS Finance dan kita juga menunggu pasir dibongkar. Kita jelaskan tujuan kita kepada saudara Yayok. Kita arahkan ke kantor SMS Finance Sidoarjo," ujar Andik di depan kantor SPKT Polda Jatim usia membuat laporan penganiayaan. Minggu (17/4/2022) sekira pukul 14.50 Wib.

"Setelah sampai di kantor SMS Finance, kita menjelaskan bukan hanya masalah tagihan menunggak tapi kita permasalahkan obyek jaminan fidusia dialihkan kepemilikannya tanpa seizin tertulis dari pihak finance selaku kreditur.

Kita secara sopan mengatakan tugas kita untuk mengamankan aset sehubungan dengan UU Fidusia," terang Andik.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Dari pihak Yayok bersikeras melakukan telpon kanan kiri dan berusaha untuk meninggalkan kantor Finance  SMS Cabang Sidoarjo.

Sebagai koordinator lapangan saya bilang tunggu dulu masalah belum selesai. Waktu itu terjadi dorong dorongan, dan jari kelingking tangan kanan saya digigit hingga putus," lanjut Andik.

Dari pelaporan ini, Andik berharap keadilan benar-benar ditegakkan. "Atas kejadian itu saya tidak bisa kerja, ekonomi keluarga terganggu. Dan saya mengalami cacat permanen," pungkas Andik. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU