Home / Hukum dan Kriminal : Laporan Vonis Bharada Elizier, 1,5 Tahun

"Keadilan Sesungguhnya Tak Kenal Agama, Suku dan Gender"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Feb 2023 20:43 WIB

"Keadilan Sesungguhnya Tak Kenal Agama, Suku dan Gender"

i

Ekspresi Richard Eliezer sesaat mendengarkan vonis dari majelis hakim

Menko Polhukam Mahfud Md, Nilai Konstruksi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Richard Eliezer, Logis, Progresif Disertai Suatu Keberanian

 

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Suasana usai vonis Richard Eliezier dibacakan, Rabu (15/2/2023)  siang kemarin, pengunjung yang hadir di ruang sidang riuh. Mereka terus memberi dukungan terhadap Bharada Eliezer. Gema mengelu-elukan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggaung sampai di luar ruang sidang.

Pengunjung yang mayoritas wanita dan tak sedikit berhijab, mencari Eliezier, untuk memberi ucapan selamat. Sayang keinginannya tak terealisasi.

Ini karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gerak cepat mengamankan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosusa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan, nampak tak bisa menahan ekspresi haru. Juga koordinator tim penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.

Beberapa ibu berhijab yang ikut berdesakan ada yang berteriak: "Ini Baru Keadilan dari Hakim. Ini keadilan sesungguhnya bagi Eliezier. Kita yang saksikan sidang ini buktikan tak Kenal Agama, Suku dan Gender."

Seorang wanita muda berjilbab akui, ia tahu Elizier beragama Kristen dan dari Menado. Tapi dituntut 12 tahun oleh Jaksa, dirinya bersama ibu-ibu kampung Klender datang ke Pengadilan memberi dukungan pada Elizier. "Kita dukung orang jujur. Elizier anak muda yang berani menentang arus lawan Sambo, jenderal tak berperikemanusiaan."

 

Awak Media dan Pengunjung

Ada kerusuhan kecil sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sejumlah awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.

“Ini momen, ini momen,” ujar seorang fotografer yang tidak mendapatkan foto saat vonis dibacakan.

Gontok-gontokan antara awak media dan petugas keamanan sempat terjadi. Pengamanan Dalam (Pamdal) PN Jakarta Selatan akhirnya dipisahkan lantaran cekcok dengan awak media.

“Tenang-tenang nanti kita kasih kesempatan,” kata koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menenangkan situasi tersebut.

 

Bersorak Vonis Lebih Rendah

Sementara banyak pendukung Richard Eliezer bersorak lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Padahal dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Serta asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf .

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sejak Pagi Membludak

Penggemar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sejak pagi membludak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka ingin masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan Eliezer menghadapi vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.

Salah satu penggemar, Viki meminta agar majelis hakim memberikan keadilan terhadap Bharada E. Namun, ia juga mengamini bahwa Bharada E merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

"Semoga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tanpa Icad kasus ini enggak terbuka. Kalau misal enggak bebas ya minimal ringan. Ya memang dia yang nembak juga ya enggak bisa dipungkiri dia juga salah," ujar Viki di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

 

Buka Kotak Pandora

Penggemar Bharada Eliezer alias Bharada E lainnya yakni Nabila mengungkapkan alasan mengapa Bharada E perlu dibebaskan. Menurutnya, Bharada E satu-satunya terdakwa yang membuka kotak pandora sehingga terungkaplah pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Karena tanpa dia kasus ini kan enggak terbuka ya. Dia berdiri sendiri membuka kasus ini. Jujur dan berani," kata Nabila.

"Dari awal juga sudah minta maaf ke orangtua keluarga korban," sambungnya.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Penggemar atau biasa disebut fans Eliezer itu sudah tiba di PN Jakarta Selatan, sejak pukul 07.00 WIB. Mereka setia menunggu di gerbang padahal pintu masuk belum dibuka.

 

Karangan Bunga Berjejer

Fans Eliezer tampak mengenakan kaus berisi dukungan kepada anggota Brimob tersebut. Salah satu tulisan di kaus itu berisi kalimat 'Save Icad'.

Saat pintu sudah dibuka, puluhan fans Eliezer itu masuk berbondong-bondong ke PN Jaksel. Tak sedikit dari mereka beradu mulut karena harus dorong-dorongan.

Fans Eliezer itu berbaris di garis pembatas yang telah terpasang. Terpantau pukul 09.13 WIB, fans Eliezer semakin membludak. Petugas kepolisian pun nampak berjaga di sekitar barisan penggemar mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Karangan bunga berisi dukungan terhadap Eliezer terlihat berjejer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ada karangan bunga itu berjejer di depan PN Jaksel. Karangan bunga itu datang dari para fans Eliezer.

 

Kami Menunggumu Pulang

Ada sejumlah karangan bunga di antaranya bertuliskan 'We love you Icad, dipalu Pak Hakim mulya masa depan Richard ditentukan kiranya ada keadilan untuk orang kecil'. Pengirim karangan bunga itu tertulis dari Grup Facebook.

Ada juga karangan bunga bertuliskan 'Hendaklah keadilan ditegakkan supaya dunia tidak binasa'. Pengirim karangan bunga itu dari admin sobat Icad.

Ada lagi karangan bunga bertuliskan 'Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan'. Lalu ada yang bertuliskan 'Icad kami di sini menunggumu pulang'.

 

Bahayakan Jiwa Elizier

Hakim menyatakan keterangan Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua. Hakim menyatakan Eliezer menyampaikan keterangan secara jujur, konsisten dan sesuai dengan alat bukti tersisa.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Bahwa fakta persidangan menunjukkan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua, dengan keterangan jujur, konsiten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," ujar hakim.

Hakim menegaskan Yosua menyampaikan keterangan jujur meski menempatkan jiwanya dalam bahaya. Hakim menyebut Eliezer berdiri sendirian.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan JC Bharada Eliezer. Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.

 

Menko Polhukam Bertepuk Tangan

Menko Polhukam Mahfud Md menyaksikan langsung dari ruang kerjanya saat pembacaan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Mahfud tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Eliezer.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eiezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Mahfud memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan. Mahfud menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer logis dan progresif.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," beber Mahfud.

 

Sambo dan Putri Duluan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua. n jk/km/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU