Kejari Trenggalek Resmikan Pojok Layanan Bantuan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 20:30 WIB

Kejari Trenggalek Resmikan Pojok Layanan Bantuan Hukum

i

Darfiah S.H. (tengah) di dampingi Kasi Datun (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan)

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Dalam upaya memberikan pelayanan hukum pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Trenggalek membuka pojok pelayanan hukum atau public service center di salah satu kios pasar pon Trenggalek.

Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H dalam keterangannya mengatakan masyarakat yang menginginkan pelayanan hukum bisa datang langsung ke tempat tersebut dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Gapoktan di Trenggalek Bagikan Ribuan Liter POC Gratis

"Kami memberikan pelayanan hukum secara gratis dan disini juga bisa mengambil tilang," kata Darfiah, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: 4 Titik yang Tertimbun Longsor di Trenggalek Dibuka

Selain itu kata Darfiah masyarakat yang kena tilang dan ingin membayar denda tilang sekaligus mengambil barang bukti bisa dilakukan di tempat tersebut.

Darfiah kemudian memberikan contoh pelayanan hukum yang bisa diberikan pada masyarakat adalah pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Berangkatkan Bus Balik Lebaran Gratis

"Jadi apabila ada penanganan perkara mungkin baik perdata maupun tata usaha negara, silahkan berkomunikasi. Kami memberi pelayanan untuk jasa konsultasi secara gratis.Tapi untuk pendampingan, kami terbatas pada instansi pemerintah, bumn atau bumd," urainya. Fab/Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU