Kerap Fasilitasi Pasangan Mesum, Satpol PP Ancam Segel Kos-kosan Nakal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Jan 2023 16:39 WIB

Kerap Fasilitasi Pasangan Mesum, Satpol PP Ancam Segel Kos-kosan Nakal

i

Petugas gabungan Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan satu pasangan yang kedapatan berduaan di dalam kamar salah satu kos di Jalan Jawa Kelurahan/Kecamatan Kranggan

SURABAYAPAGI COM, Mojokerto – Salah satu rumah kos di Jalan Jawa Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto terancam disegel Satpol PP. 

Itu setelah petugas gabungan Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI/Polri mendapati satu pasangan bukan suami istri sedang asyik ngamar. Terlebih, sudah kesekian kalinya aparat penegak perda menciduk pasangan mesum di kosan dengan lebih dari 10 pintu tersebut.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

’’Saya pastikan kalau memang rumah kos yang nakal-nakal itu kita jadikan bahan pertimbangan untuk penyegelan. Agar fungsi kos difungsikan digunakan dengan sebenarnya,’’ terang Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari, seusai razia, Jumat (27/1) malam. 

Sanksi bagi tempat kos nakal tersebut tak main-main. Sebab, sejauh ini sudah ada dua rumah kos di Kota Mojokerto yang disegel Satpol PP. Apalagi jika kos tersebut belum memiliki izin resmi dari pemkot.

’’Sejauh ini sudah ada dua yang disegel. Mereka disegel karena tidak memenuhi aturan yang ada, baik perwali atau perda. Namun penyegelan ini sifatnya sementara, setelah persyaratan izin dan pembinaan terpenuhi akan kami buka,’’ paparnya. Hal tersebut jadi atensi Satpol PP usai menggelar razia gabungan Jumat (27/1) malam.

Operasi gabungan diawali dengan menyisir tiga warung karaoke Lingkungan Balongkrai RT/RW 01/01, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Kemudian petugas memeriksa tiga warung remang-remang di sekitar Jalan Bypass Kota Mojokerot, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

’’Kedua lokasi warung tersebut jadi prioritas pemantauan kami. Kami sudah komunikasikan dengan kelurahan setempat ataupun pemilik warung,’’ terangnya. 

Hingga, petugas mendapati satu pasangan mesum di rumah kos Jalan Jawa Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

Adalah AFA, 28, warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang kedapatan tengah berduaan di dalam kamar bersama teman wanitanya RF, 26, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Pasangan bukan suami istri tersebut langsung diciduk untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

’’Untuk perzinaan, kami harus punya dasar pembuktian yang lengkap. Jadi kami lakukan pendalaman. Namun yang bersangkutan kami kenakan wajib lapor terlebih dahulu,’’ bebernya. 

Meski begitu, jika hasil pendalaman menunjukkan keduanya berbuat asusila di rumah kos, pasangan bukan suami istri itu bakal disanksi lebih berat. ’

“Yang jelas dilakukan, mereka berduaan di dalam kamar kos dan itu ada pasalnya sendiri,’’ tandas Modjari. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU