"Kesaktian" Heru Tjahjono, Berakhir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Jan 2022 20:44 WIB

"Kesaktian" Heru Tjahjono, Berakhir

i

Ilustrasi karikatur

Gubernur Jatim Khofifah, Usulkan Pergantian Plh Sekdaprov Heru Tjahjono ke Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi, Secara Dadakan. Kini SK Pergantian Heru sudah Dibuatkan Staf Gubernur

 

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - “Kesaktian” Dr. Ir. Heru Tjahjono, MM, kini berakhir. Kesaktian pertama, dibuktikan usai dua periode menjabat Bupati Tulungagung, pria kelahiran tahun 1961 itu malah jadi Kepala Dinas Perikanan Jatim. Kesaktian kedua, meski pensiun sebagai Sekdaprov Jatim pada 5 Maret 2021, Heru bisa memperpanjang jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim dengan embel-embel Plh (Pelaksana Harian).

Perpanjangan kali ini pun menjadi rasan-rasan pejabat Pemprov setingkat Kepala Dinas, Asisten dan anggota DPRD Jatim. Bahkan juga menyeret sejumlah aktivis.

Menurut beberapa pejabat setingkat asisten dan kepala dinas di Pemprov Jatim Minggu (9/1/2022), dengan diakhirinya jabatan Heru Tjahjono, sebagai Plh Sekdaprov, berakhir sudah pergunjingan soal Heru. Praktis, jabatan Heru pasca pensiun, tinggal menjadi komisaris Bank Jatim.

Tentang posisi Plh Sekdaprov, Gubernur Khofifah menerapkan berdasarkan persetujuan Kemendagri. Maklum, Mendagri membolehkan Gubernur Jatim Khofifah menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim.

Menariknya, kewenangan Plh diberikan tak ubahnya Sekdaprov definitif.

 

 

 

DPRD Jatim Sorot

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, pernah nenyoroti secara terbuka posisi Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim

Freddy menduga Gubernu Khofifah Indar Parawansa terkesan menganak emaskan Heru karena sudah pensiun masih dikaryakan menjabat Sekdaprov Plh.

Freddy Poernomo menyoal, jabatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Setelah Heru pensiun, ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.

Ini yang kemudian terasa Heru seperti dianak emaskan. Diketahui, Heru Tjahjono sebelumnya menjabat Bupati Tulungagung dua periode, yakni 2003–2008 dan 2008–2013.

Usai jadi Bupati, Heru ngantor di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (2013).

Lalu diangkat menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim. Hingga akhirnya, Heru terpilih sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sejak 25 September 2018.

Saat itu, Heru terpilih melalui seleksi terbuka dengan menyingkirkan pejabat senior Fattah Jasin, Bobby Soemiarsono dan Wahid Wahyudi (Sekarang Kepala Dinas Pendidikan Jatim).

 

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

 

 

Gugat PTUN

Sejumlah aktivis di Jawa Timur menggugat Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan itu diketahui berdasarkan nomor permohonan pendaftaran gugatan, di PTUN Surabaya, dengan nomor 1020221TDO per tanggal permohonan pendaftaran, 1 Oktober 2021.

Gugatan tersebut berkaitan dengan status Sekretaris Daerah Provinsi Jatim (Sekdaprov) dengan nama Pelaksana Harian (Plh).

Penunjukan Heru sebagai Plh terindikasi penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M juga diadukan oleh Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat) ke Polda Jatim.

"Jabatan Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono sudah 8 bulan, apa tidak melebihi ketentuan yang berlaku? Masak menjabat Plh dari Maret hingga November 2021 gak ada pejabat yang kompeten," terang Winarto pengadu dari Mapekkat, Selasa (30/11/2021).

Disesalkan Winarto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak semestinya mempertahankan jabatan Plh Sekda Provinsi Jatim. Lantaran, banyak pejabat yang layak menggantikan Heru Tjahjono.

"Sekian banyak PNS dilingkungan Pemprov masak tidak ada pengganti Sekda. Mempertahankan jabatan Heru sebagai Sekda kesannya istimewa sekali," ujar Winarto keheranan.

Menurut Winarto, jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Jatim dapat menindak tegas Heru Tjahjono karena melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). "Kalau engga salah sanksinya pidana paling lama 20 tahun," urainya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Dr Freddy Poernomo mengingatkan, posisi Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim melanggar hukum administrasi pemerintahan. Karena itu, ia meyakini berdampak pada proses pengisian beberapa jabatan kosong di struktural OPD dan BUMD Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

 

Diusulkan Gubernur Khofifah

Secara mendadak, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Heru Tjahjono bakal digantikan oleh Wahid Wahyudi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov yang baru.

Beda dengan Heru Tjahjono yang berstatus Plh Sekdaprov, Wahid Wahyudi yang juga Kepala Dinas Pendidikan berstatus Penjabat (Pj) Sekdaprov. Kepastian ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat persetujuan atas usulan Gubernur Jawa Timur tentang pergantian Sekdaprov yang diterbitkan 4 Januari 2022 kemarin.

 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, menjelaskan, Menteri Dalam Negeri telah menerima usulan Gubernur tentang pergantian Sekdaprov Jatim yang diajukan beberapa waktu lalu. “Itu surat yang baru turun dari kementerian dalam negeri adalah surat persetujuan atas usulan Pj Sekdaprov yang kita ajukan,” jelas Yuyun, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu sore (9/1/2022).

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa ini menegaskan hingga saat ini belum ada pelantikan Pj Sekdaprov meskipun surat dari mendagri sudah turun. “Jadi surat persetujuan (Mendagri) itu masih  belum ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur. Nanti dari keputusan gubernur atau lima hari sejak ditetapkan keputusan gubernur barulah ada pelantikan pj Sekda,” tambah Yuyun.

Terkait siapa nama Pj Sekdaprov yang baru penganti Heru Tjahjono, Yuyun memastikan bahwa dari awal yang diusulkan hanya satu nama. Yakni Wahid Wahyudi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim. “Aturannya memang hanya satu nama yang diusulkan ke Mendagri,” sebutnya.

Dengan demikian, kata Yuyun, sepanjang belum ada Keputusan Gubernur maka pelantikan Pj Sekdaprov belum bisa dijadwalkan. “Sampai sekarang memang belum ada (SK Gubernur),” jelasnya.

Meskipun, tambah Yuyun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah memberikan arahan untuk dibuatkan draft SK Gubernur. “Saya sudah diminta untuk membuat draft keputusan gubernurnya. Intinya, masih dalam proses pembuatan Keputusan Gubernur tentang Pj Sekdaprov Jatim,” pungkas Yuyun.  

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah diterangkan secara tegas. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan Menteri diterima. Selain itu dalam Permendagri dijelaskan, dalam Pasal 9 ayat (1) Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif. n, rko, arf, na

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU