Komisi III DPR-RI: Bongkar Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Sambo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Sep 2022 20:53 WIB

Komisi III DPR-RI: Bongkar Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Sambo

Kasus Sambo, Terungkap karena Desakan Publik

 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dugaan keterlibatan tiga kapolda Jatim, DKI dan Sumut dalam kasus Sambo, direspon Komisi III DPR-RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyarankan dugaan keterlibatan tiga kapolda ini saatnya dibongkar. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari perbaikan institusi Polri saat ini. Namun, ia juga memberi catatan kepada Timsus dan Irsus.

"Bagi saya kasus Ferdy Sambo, kalau mau diungkap selebar-lebarnya boleh saja demi perbaikan Polri. Tapi jangan tanggung-tanggung tolong juga diagram-diagram itu juga disidik. Kalau itu tidak juga disidik ya, ini hanya seolah-olah saja," tuturnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Desmond berpesan agar pihak berwenang, baik itu Timsus dan Irsus jangan ada kepentingan tertentu. Ia menegaskan, kalau ingin ada perbaikan di institusi Polri, jangan tanggung membongkarnya. Namun, politikus Partai Gerindra ini menyatakan, kalau masih juga pilah-pilih, justru kasihan institusi Polri.

"Bongkar saja, mana itu jaringannya Sambo. Mana itu jaringan yang di diagram-diagram itu, bongkar saja semua. Tapi ini kan kalau tidak seperti itu, hanya terkesan penegakkan hukum yang setengah-setengah," kata Desmon mengingatkan.

Menurutnya, banyak kepentingan yang mendomplengi upaya bersih-bersih ini. "Kan awalnya soal pembunuhan atau terbunuhnya Brigadir J. Kemudian kasus ini melebar ke soal Satgasus, kemudian muncul lagi soal diagram judi online dan berbagai macam informasi yang beredar di masyarakat," ujarnya.

Desmond mengakui, dari banyak perwira Polri di mabes saat ini, banyak yang terlibat di Satgasus, terutama saat mereka menjadi pejabat di era Kapolri Tito Karnavian saat itu. "Jadi kalau mau dibongkar, semuanya bakal banyak yang terkait. Tapi apakah itu jadi solusi perbaikan yang bener di institusi Polri saat ini," kata Desmon.

Desmond menilai kalau hanya berbicara soal kasus kematian Brigadir J, mungkin sudah sampai tiga Kapolda. Tapi bagaimana dengan Satgasus? Karena ia yakin, di Satgasus itu juga banyak perwira yang terkait. "Dampak dari Satgasus itu juga Wakapolri Gatot dulu juga ada disitu. Ini kalau Satgasus juga mau dibongkar, termasuk yang diagram-diagram itu juga," katanya mempertanyakan.

 

Ada Komplikasi

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada komplikasi antara opini publik dengan penegakan hukum soal hukuman terhadap Ferdy Sambo.

"Vonis sudah dijatuhkan publik kepada Ferdy Sambo, bahkan sebelum sidang dimulai. Jadi artinya kasus Sambo di mata publik sudah clear, cuma menjadi problematik karena dalam konteks penegakan hukum itu tidak bisa didasarkan pada opini atau pesepsi publik," jelasnya masih dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Menurut dia, kasus Sambo, tidak bisa bisa dilepaskan begitu saja dari opini publik. "Karena kalau tidak ada desakan publik, saya enggak yakin kalau ini bisa terungkap. Jadi karena desakan publik yang sangat kuat, maka kasus ini bisa terungkap," kata dia.

Apalagi Presiden juga sampai menyampaikan beberapa kali dan akhirnya kapolri mengambil sikap. "Nah menjadi problematik ketika kasusnya sudah pada on the track, tapi kemudian persepsi publik sudah terbentuk," lanjutnya lagi.

 

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Kegeraman Publik Luar Biasa

Ia juga mengatakan bahwa kegeraman publik sangat luar biasa kepada Ferdy Sambo.

Hal itu lantas yang membuat publik sudah menjatuhkan vonis bahkan sebelum sidang dimulai. "Ini jadi problematik ketika misalnya keputusan pengadilan itu tidak sesuai dengan persepsi publik. Misalnya kalau pengadilan tidak sampai pada keputusan untuk menjatuhi hukuman mati, bagaimana legitimasi sosial pengadilan? Sementara vonis publik sudah jatuh," bebernya.

Hal kedua, kata dia, kalau misalnya kejaksaan, karena bukti yang dibawa polisi tidak mampu menunjukkan motif lain di luar dari pengancaman dan pelecehan seksual sehingga Brigadir J dibunuh, itu juga menimbulkan masalah.

"Karena publik sudah mengaggap Brigadir J dibunuh karena faktor pelecehan seksual. Jadi ini komplikasi opini publik vs penegakan hukum," tandasnya.

 

Efek Sambo Pada Kepolisian

Efek Sambo juga meruntuhkan kepercayaan publik pada kepolisian. Menurut survei 11-17 Agustus 2022 kepercayaan publik pada Polri berada pada angka 54,4 persen. Sedangkan pada Mei 2022 kepercayaan publik pada Polri masih di angka 66,7 persen, merosot tajam, 37,7 persen. Responden menilai kondisi penegak hukum buruk.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Sambo telah menjadi tersangka. Sidang etik telah memutuskan Sambo dipecat dari Polri. Survei Indikator Politik Indonesia pada 11-17 Agustus 2022 menangkap reaksi publik atas skandal Duren Tiga.

Indikator Politik Indonesia menanyakan kepada respondennya vonis apa yang pantas untuk Sambo. Penjara 20 tahun sebesar 3,4 persen. Penjara seumur hidup sebesar 26,4 persen.

Hukuman mati sebesar 54,9 persen. Hukuman lainnya 5,2 persen. Tidak tahu/tidak jawab 10,1 persen.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Sambo terancam vonis mati. Sebanyak 66,3 persen responden mengetahui pernyataan dari Kabareskrim dan mayoritas 76 persen responden setuju Sambo dijatuhi vonis mati. Sambo dijerat pasal 340 KUHP bersama Bharada E, Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Ancaman maksimal dari pasal 340 KUHP adalah vonis mati. Menjadi tugas penyidik dan Jaksa untuk membuktikan pasal 340 KUHP.

 

Tertawain Komnas HAM

Berbeda dengan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, yang terus menyindir Komnas HAM. Terutama terkait kinerjanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dilansir Susno menertawakan sikap Komnas HAM yang dinilai seperti tidak mengerti hukum. Apalagi dalam rekomendasinya, Komnas HAM memunculkan isu pelecehan Brigadir J terhadap tersangka Putri Candrawathi yang sudah dihentikan penyidik.

Ditanya terkait rekomendasi tersebut, Susno Duadji justru terbahak. Ia kemudian menyindir Komnas HAM sebagai lembaga yang tidak mengerti hukum dan tugasnya sendiri. "Izinkan saya tertawa dulu ya," kekeh Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (5/9/2022). "Komnas HAM ini seperti orang tidak mengerti hukum, tidak paham pekerjaannya sendiri."n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU