Komnas Perempuan Usik Pria Pemakai Jasa Cassandra Angelie

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jan 2022 20:40 WIB

Komnas Perempuan Usik Pria Pemakai Jasa Cassandra Angelie

i

Cassandra Angelie.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buntut penangkapan pemain sinetron 'Ikatan Cinta' Cassandra Angelie oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dikritisi Komnas perempuan. Penangkapan Cassandra dan pasangan pria di hotel mewah Jakarta, terjadi pada Rabu (29/12/2021).

Penggerebekan yang dilakukan pukul 21.00 WIB ini mengamankan Cassandra yang sudah dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Sejauh ini polisi tidak membeberkan siapa pria yang berada dalam kamar tersebut bersama Cassandra.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengakui pihaknya tidak dapat memproses sosok pria yang menggunakan jasa Cassandra.

Sebab kepolisian harus mengacu pada aturan hukum yang ada.

Dan setelah penggrebekan Komnas Perempuan memberi reaksi. “Meski maksud dan tujuan Komnas Perempuan baik, namun harus diletakan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, kemudian UU Pornografi, pornoaksi kemudian ITE," jelas Zulpan, kemarin.

Selain itu Zulpan juga menilai menyeret si pria dalam hukum tanpa aduan istri penikmat tubuh molek Cassandra, terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merujuk pada perdagangan manusia.

Diakui Kombes Zulpas, saat ini ada desakan Komnas Perempuan agar kepolisian turut menjerat pengguna jasa layanan seksual artis Cassandra Angelie atau CA (23).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, desakan Komnas Perempuan terlalu berlebihan.

"Kami anggap ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking tentang perdagangan manusia. Karena apa yang dilakukan CA dan pelangganya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita, tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," papar Zulpan di Polda Metro Jaya.

Zulpan menjawab pernyataan Komnas Perempuan tetap berpedoman

secara proporsional yaitu merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi dan ITE.

Zulpan menyebut, yang menimpa artis Cassandra Angelie atau CA (23) adalah sesuatu hal yang bersifat personal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya setuju pelanggan artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Berhubung perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

“Nah iya kalau dari istrinya ada (laporan)," ingat Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).

Baca Juga: Fokus Jalani Latihan Beladiri, Cinta Laura Ngaku Alami Cedera Telinga dan Kaki

 

Delik Aduan Zinah

Zulpan mengatakan, pria hidung belang pengguna jasa artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Zulpan menyebut perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

Dikutip dari Yuridis.id, Pasal 284 KUHP mengatur bahwa penjara sembilan bulan bagi suami atau istri yang telah beristri maupun bersuami berbuat zina. Sedangkan sesuai Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil disebutkan bahwa "Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja."

Sedangkan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri sesuai pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu. Kemudian diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan oleh perbuatan tersebut.

“Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan dimuka sidang pengadilan belum dimulai.

Dan pengaduan tidak berlaku jika sebelumnya suami atau istri itu telah bercerai atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan.

Polisi sebelumnya menangkap artis CA bersama pelanggan di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12). Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.

Baca Juga: Congrat, Bahagia Beby Tsabina Pamer Cincin Dilamar Anggota DPR RI Rizki Natakusumah

"Iya (digerebek) kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).

 

Urusan Pribadi

Karena hal yang dilakukan Cassandra bersama pelanggannya bersifat urusan pribadi dimana tak bisa dijangkau oleh hukum yang ada.

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai muncikari, yakni KK (24), R (25), dan UA (26).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi prostitusi online.

Cassandra Angelie dan tiga orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. n 06, er, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU