Korban PHK Tetap Dapat Manfaat BPJS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Mar 2021 21:34 WIB

Korban PHK Tetap Dapat Manfaat BPJS

i

Direktur Utama Dirut Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti

 

 

Baca Juga: Pelayanan Antrean Online Mobile JKN, Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan di Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dijamin oleh Direktur Utama Dirut Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti, untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan. Jaminan ini diberikan meskipun korban PHK tak lagi membayarkan iurannya. Ini mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Jadi, nanti sampai enam bulan itu dia berhak, tanpa bayar iuran, tapi tetap harus mendapatkan manfaat dan itu sudah diatur dalam peraturan," ujar Ali Ghufron Mukti, dalam rapat bersama Komisi IX, Rabu (17/3/2021).

Menurut Dirut BPJS, apabila lebih dari enam bulan yang bersangkutan masih belum mampu membayar iuran, maka ia berhak mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

Harus Lapor

Kalau lebih dari enam bulan, dia pindah ke PBI, dia harus lapor. Mekanismenya lapor memang ada bukti dia di-PHK," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Buruh Tani Ngoro

Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak menghapuskan tunggakan peserta sebelum dia masuk menjadi PBI. Dalam hal ini, pembayaran tunggakan ke BPJS Kesehatan boleh dicicil.

Namun, ia tidak menampik apabila praktik di lapangan kerap kali peserta masih kesulitan untuk menjadi PBI. Menurutnya, hal tersebut disebabkan mekanisme perpindahan kelas menjadi PBI membutuhkan proses di Kementerian Sosial (Kemensos)

"Jadi, mungkin kesulitannya ketika dia proses pindah ke PBI yang mengurusi datanya adalah di Kemensos. Sebetulnya, kalau itu bisa ditentukan, artinya tidak banyak pihak mungkin bisa lebih cepat, tapi kan realitanya seperti itu," ungkapnya.

 

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

Koordinasi dengan Kemensos

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Charles Honoris mendorong agar BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kemensos membuat skema perpindahan PBI yang lebih mudah bagi korban PHK.

Pasalnya, korban PHK terus bertambah setiap saat akibat pandemi covid-19, sementara kebutuhan pelayanan orang sakit tidak bisa ditunda. Ia meminta pembuatan skema diselesaikan dalam kurun waktu secepatnya dan segera disampaikan kepada publik.

"Harapan saya, bapak duduk dengan stakeholder yang lain, dibuatkan mekanisme karena sekarang ini dengan pandemi yang terdampak jutaan orang," katanya. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU