KPU Kota Blitar Gelar Rapat Pleno

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jul 2020 17:57 WIB

KPU Kota Blitar Gelar Rapat Pleno

i

Ketua KPU Kota Blitar serahkan hasil Rekap kepada duà dari tiga calon Independen Pilwali Kota Blitar.SP/Les

SURABAYAPAGI, Blitar - Tiga pasangan bakal calon independen Pemilihan Walikota Blitar belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 11.355 dukungan untuk bisa maju di Pilwali Kota Blitar tahun 2020.

Hal tersebut diketahui setelahnya KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilwali Blitar 2020, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Harga Bawang Merah di Kota Blitar Meroket Pasca Lebaran

Berdasarkan rekapitulasi, ketiga bakal pasangan calon perseorangan,yakni pasangan Sumari-Edi Widodo mengumpulkan 1.987 dukungan, Purnawan Buchori-Indri Kuswati mengumpulkan 5.883 dukungan, sedang paslon Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono mengumpulkan 5.469 dukungan.

“Hari ini kita menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilwali Blitar 2020. Alhamdulillah berjalan lancar meski tadi ada beberapa keberatan yang disampaikan namun bagi kami keberatan itu sifatnya administrasi,” kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam.

Lebih rinci Umam menjelaskan, meski berdasarkan rekapitulasi ketiga bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan minimal, namun pihaknya belum bisa mengatakan mereka memenuhi syarat atau tidak karena ada proses perbaikan.

“Kalau toh sekarang belum bisa dikatakan mereka memenuhi syarat atau tidak karena masih ada tahap perbaikan. Namun untuk tahap awal dipastikan ketiganya tidak ada yang lolos. Sehingga mereka secara keseluruhan harus melakukan perbaikan,”tambah Umam.

Baca Juga: KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Dia juga menjelaskan, untuk proses perbaikan data dukungan calon perseorangan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat KPU pada 22 Juli 2020 mendatang.

Prosesnya sama seperti awal yakni calon perseorangan mengumpulkan data dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Bedanya di proses perbaikan, data dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal dukungan. Jadi kalau kurangnya 5.000 dukungan berarti yang dikumpulkan harus 10.000 dukungan,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

Waktu yang diberikan untuk perbaikan data dukungan calon perseorangan juga lebih singkat dibandingkan tahap pertama. Yaitu hanya lima sampai delapan hari. Sedang untuk proses verifikasi faktual data dukungan, waktunya sekitar sembilan hari.

“Selain itu untuk perbaikan proses verifikasi faktual data dukungan dengan cara mengumpulkan warga pendukung, petugas tidak datang ke rumah warga. Waktunya juga lebih pendek dibanding tahap awal,” papar Umam.

Nantinya jika dalam proses perbaikan tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan, maka para calon perseorangan dipastikan tidak bisa mengikuti mendaftar di Pilwali Blitar 2020.Les

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU