KPU Kota Pasuruan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 14:21 WIB

KPU Kota Pasuruan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024

i

Ketua dan anggota KPU kota Pasuruan saat sosialisasi pemilu 2024.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, di sebuah resto di Kota Pasuruan, kemarin (9/11/22) malam, dengan segmen, organisasi pemuda se-Kota Pasuruan,

Mengundang generasi muda yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan dan pemuda se-Kota Pasuruan. Seperti HMI, PMII, GMNI, GMMI, Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda LDII, dan lainnya.

Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

Salah seorang narasumber dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin mengatakan, tujuan sosialisasi dengan segmentasi organisasi pemuda, agar generasi muda yang lebih menguasai teknologi berminat dan mau mendaftar menjadi badan Ad-Hoc yakni, PPK, PPS Pantarlih dan KPPS.

"KPU akan membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada Akhir bulan November, kemudian pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada bulan berikutnya dan pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sekitar bulan Januari tahun 2023 mendatang. Tanggal pastinya kita menunggu kabar dari KPU pusat," terang Nanang Abidin

Menurut dia, pada pemilu 2024, KPU Kota Pasuruan membutuhkan 6.372 petugas pada Badan Ad-Hoc, terdiri dari, 20 petugas PPK, 102 petugas PPS, 625 petugas Pantarlih dan 4.375 petugas KPPS. Proses dan syarat pendaftaran hampir sama dengan pemilu sebelumnya. Namun untuk pemilu 2024 akan ada beberapa perubahan dan penyederhanaan.

Pada proses pendaftaran badan Ad-Hoc jelas Nanang, pendaftaran tersistem melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc). Syaratnya, pendaftar harus memiliki email yang kemudian didaftarkan ke KPU secara online untuk diverifikasi. Setelah email terverifikasi baru mendaftar pada aplikasi SIAKBA. Setelah terverifikasi SIAKBA, pendaftar bisa mengisi data-data pada form yang ada dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Jalur Mudik Kota Pasuruan Landai

"Pendaftar dipermudah, tidak perlu hadir ke kantor KPU, bisa di kerjakan di rumah. Tidak lagi dibatasi periodisasi. Artinya, meski sudah dua kali atau lebih berturut-turut menjadi badan Ad-Hoc, boleh mendaftar lagi, asal memenuhi syarat, diantaranya tingkat pendidikan minimal SMA sederajat. Dan usia tidak lebih dari 55 tahun pada saat pencoblosan," terangnya.

Untuk honor, lanjut Nanang, ada kenaikan dibanding pemilu periode lalu. Merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu, honor Ketua PPK ditentukan sebesar Rp 2,5 juta, anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta, Sekretaris PPK Rp 1,85 juta dan anggota sekretariat PPK sebesar Rp 1,3 juta. Honorarium Ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, Sekretaris Rp 1,150 juta dan anggota sekretariatan PPS Rp 1,050 juta. Dan honor ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta, petugas ketertiban TPS sebesar Rp 700 ribu.

KPU juga akan terus melakukan upaya penyederhanaan dalam proses pemungutan suara, rekapitulasi dan input data. Hal itu untuk memangkas waktu pekerjaan sehingga tidak terjadi kecapekan yang luar biasa hingga menyebabkan sakit bahkan kematian seperti pada pemilu 2019 silam.

Baca Juga: Wawali Pasuruan Serahkan 155 Paket Sembako untuk Warga

"Jika terjadi kecelakaan kerja yang menimpa badan Ad-Hoc, KPU akan memberikan uang santunan. Meninggal dunia mendapat uang santunan sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta, Luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat uang santunan sebesar Rp 8,250 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," jelas Anang.

Acara semakin gayeng saat masuk sesi tanya jawab. Dari PMII misalnya, menanyakan keamanan aplikasi dan server yang di gunakan KPU dari serangan Virus. Dan juga kelancaran proses input data. Pertanyaan tersebut langsung dijawab Anam bahwa keamanan Aplikasi dan server KPU sudah terproteksi dengan baik. Untuk mendukung kelancaran input data, KPU sudah menambah kapasitas bandwidth WiFi.

Ada juga yang memberikan masukan terkait bimtek anggota badan Ad-Hoc KPU. Seperti yang disampaikan Teguh Subhan dari PMI. Dia mengusulkan agar semua badan Ad-Hoc dari PPK, PPS dan KPPS mendapat Bimtek (Bimbingan teknis), sehingga tidak akan terjadi saling menyalahkan ketika di TPS (Tempat Pemungutan suara). ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU