KPU Sampang Sebut Ada Identitas Calon Pemilih Tak Dikenal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Sep 2022 14:32 WIB

KPU Sampang Sebut Ada Identitas Calon Pemilih Tak Dikenal

i

Kantor KPU Kabupaten Sampang

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Dari hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur di bulan September Tahun 2022, jumlah pemilih mencapai 811.033 jiwa. Rinciannya, meliputi sebanyak 400.764 pemilih kalangan laki-laki dan 410.269 pemilih dari kalangan perempuan.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sampang, Aliyanto mengungkapkan, proses pendataan dilaksanakan setiap bulan sampai periode akhir untuk September 2022.

Baca Juga: Ulama, Kyai, Santri Support H. Slamet Junaidi Dua Periode

Pendataan pemilih merupakan bagian dari komitmen penyelenggara dari KPU Sampang dalam pemutakhiran, memperbaiki dan merawat data pemilih sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen PDPB yang termuat dalam peraturan KPU Nomor 6 2021.

Aliyanto menyebutkan, ada banyak jiwa atau penduduk yang ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih. Seperti pindah keluar daerah sebanyak 25.620, meninggal 9.639. Data ganda ditemukan sebanyak 28.629, dan identitas tidak dikenal mencapai 28.206 orang.

"PDPB yang ditetapkan KPU Sampang pada bulan September 2022, menjadi bahan untuk memastikan DPB yang telah masuk dalam mutakhir, akurat dan komprehensif," katanya, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, penyelenggara harus memastikan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Kabupaten Sampang yang telah memenuhi persyaratan wajib masuk dalam daftar hak pilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

KPU Sampang segera melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

"Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih akan dimulai pada 14 Oktober 2022," ujarnya.

Dalam proses PDPB, pihaknya melakukan sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Yakni prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi.

"Setiap bulan kami dari Kabupaten Sampang, secara terus menerus melakukan updating data, berkoordinasi dengan instansi terkait, melaksanakan rekapitulasi DPB, dan diumumkan terhadap publik," ungkapnya.

Pihaknya mengakui, bahwa tujuan PDPB yang dilakukan penyelenggara Pemilu, sebagai upaya memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi Data Pemilih Tetap (DPT atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan

"Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sampang akan menyiapkan DPB sebagai bahan awal dalam pemutakhiran data pemilih untuk kempentingan penyelenggaraan Pemilu 2024," jelasnya.

Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Sampang, menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Kami menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional serta daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir," ungkapnya. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU