Kurun Waktu 3 Bulan Satreskrim Polres Blitar Bekuk 13 Tersangka dari Berbagai Kasus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Agu 2022 16:26 WIB

Kurun Waktu 3 Bulan Satreskrim Polres Blitar Bekuk 13 Tersangka dari Berbagai Kasus

i

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom berikan keterangan releasenya. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sejak Juni sampai Agustus 2022, satuan Reserse Kriminal Polres Blitar yang dikomandani seorang Polwan AKP Tika Puspita Sari berhasil membekuk para pelaku curanmor, curat, penipuan termasuk penadah barang hasil pencurian.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam keterangan releasenya pada Selasa (23/8) di ruang Humas Polres Blitar. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Juni sampai Agustus (hari ini) kita berhasil mengungkap tindak kejahatan baik pencurian sampai penadah sebanyak 13 tersangka, sasaran utama adalah berupa motor, termasuk dua pasangan kekasih sebagai penggelapan dan penipuan motor, kini ke 13 tersangka masih dalam penyidikan dan sudah tahap ke 2," terang AKBP Adhitya didampingi Waka Polres Kompol Royce, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Masih menurut Kapolres Blitar, untuk pelaku curat 2 tersangka dengan 3 penadah, bulan Juli kemarin 4 tersangka curanmor sebelumnya pada Mei lalu ungkap 2 pelaku penggelapan dan penipuan, dengan 2 tersangka penadah, hasil yang disita barang bukti 9 motor, 2 buah Dosbox, 1 buah Hp, 1 tas ransel laptop dan dua buah senjata tajam berupa pisau dapur dan 1 buah boding (Arit).

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Jadi para tersangka curanmor melakukan pencurian dengan berbagai cara, atau kelengahan pemilik motor, ada juga yang melakukan pencurian motor pada malam hari dengan membuka atap rumah untuk masuk rumah dan berhasil mencuri motor, untuk kerugian korban ini alami kerugian sekitar Rp 15 juta," papar AKBP Adhitya Panji Anom.

Juga mantan Kasubdit Regident SatLantas Polda Jawa Timur ini menjelaskan dua pasang kekasih sekongkol melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

"Untuk Fitria Alis Melita (21) tersangka penipuan kerja sama dngn Arif Irawan (22) pacarnya, berpura pura meminjam motor korban, ternyata motor tersebut dijual, setelah kita tangkap atas laporan korban, motornya telah dijual dan berhasil menangkap penadahnya," tambah AKBP Adhitya.

Menutup keterangan releasenya AKBP Adhitya menyebutkan untuk pelaku curas dan curanmor 6 orang dijerat pasal 363 KUHP, untuk penipuan pasal 378 jo 372 KUHP 2 orang, untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP sebanyak 5 tersangka, di akhir releasenya  Kapolres Blitar menunjukan barang bukti berupa motor dan BB lainnya. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU