Lagi, Pejabat Ditahan, Gegara Kelakuan Anaknya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Apr 2023 21:19 WIB

Lagi, Pejabat Ditahan, Gegara Kelakuan Anaknya

Anaknya Aniaya Mahasiswa, Pamen Polda Sumut Menonton dan Mensupport 

 

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, gegara anak, orang tua ditahan. Kali ini dialami, AKBP Achiruddin Hasibuan, Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sebelumnya pejabat pajak Rafael, ditahan KPK, setelah anaknya aniaya bekas pacarnya. Penahanan Rafael, Karena kasus korupsi.

AKBP Achiruddin Hasibuan, ditahan karena Aditya Hasibuan, anaknya aniaya mahasiswa. Kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut). "Mabes Polri memonitor perkembangnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Dia berharap publik memberi waktu kepada penyidik Polda Sumut untuk menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan dan Bidang Propam Polda Sumut menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.

"Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Sandi.

 

AKBP Achiruddin Dipatsus

Saat ini Polda Sumut mengurung AKBP Achiruddin Hasibuan di tempat khusus (patsus) setelah tersandung kasus anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Saudara H dievaluasi dan sementara di-nonjob-kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (26/4).

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.

Tidak hanya itu AKBP Achiruddin juga terancam hukuman demosi. "Ancamannya jika benar terlibat bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," lanjut Dudung.

Dudung belum ingin berasumsi soal sanksi pemecatan terhadap AKBP Achiruddin. Sebab, itu akan diputuskan pada sidang kode etik.

Di samping itu, beredar kabar AKBP Achiruddin sempat dilaporkan kasus penganiayaan di Propam Polda Sumut. Terkait hal itu, ia sampaikan akan mencek datanya nanti. "Saya belum pelajari data-data sebelumnya. Saya baru tiga minggu menjabat di sini," ungkapnya.

 

Merasa Kebal

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, di Medan. Dia mengungkit sikap 'merasa kebal'.

"Saya sangat prihatin dan mengecam tindakan biadab yang dilakukan oleh anak anggota polisi yang menganiaya mahasiswa. Tindakan tersebut tidak hanya merusak citra kepolisian sebagai institusi yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi juga melanggar HAM dan kemanusiaan," kata Rano kepada wartawan, Rabu (26/04/2023).

Legislator Fraksi PKB itu menilai harus ada sanksi dan tindakan tegas, baik kepada tersangka dan juga terhadap anggota yang diduga melakukan pembiaran terhadap penganiayaan. Ia meminta sanksi yang diberikan setimpal kepada tersangka untuk memberikan efek jera.

"Terlebih ketika anggota Polri yang ada di tempat itu bukannya melerai namun tinggal diam melakukan pembiaran. Saya apresiasi Pak Kapolri dan Kapolda Sumut yang sudah gerak cepat menangani kasus ini, tapi saya tetap mendesak agar tersangka penganiaya diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, dan anggota yang melakukan pembiaran juga harus disanksi etik," ujar Rano.

Rano mengaku prihatin dengan kejadian penganiayaan yang menyeret anak perwira Polda Sumut itu. Ia berharap kasus yang mengemuka dapat ditindaklanjuti sampai akhir supaya tak ada lagi pihak yang merasa kebal terhadap hukum.

"Adanya relasi kuasa yang timpang antara anak pejabat dan masyarakat biasa membuat kasus penganiayaan ini jadi marak karena mereka merasa kebal hukum dan tidak akan ditangkap. Saya harus tekankan tidak ada yang kebal di mata hukum," kata Rano.

 

AKBP Achiruddin Pamer Moge

Sedangkan, usai video penganiayaan anak AKBP Achiruddin viral, muncul foto Kabag Ops Diretorat Narkoba Polda Sumut dengan koleksi motor gede (moge) Harley Davidson dan kendaraan jeep.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Padahal, dari laporan harta kekayaan di LHKPN yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 lalu, memiliki harta Rp 467 juta. Moge AKBP Achiruddin yang dipamerkan di medsosnya tidak terdaftar.

Saat pendaftaran LHKPN Maret 2021 lalu, Achiruddin masih menjabat Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut. Jabatan masih Kompol. Rincian harta Achiruddin terdiri dari tanah seluas 566 m2 di Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp 46.330.000. Mobil Toyota Fortuner mini bus tahun 2006 senilai Rp 370.000.000. Kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.

Achiruddin tidak mengisi terkait harta bergerak lainnya dan surat berharga. Tidak ada moge yang kerap dipamerkan Achiruddin tercatat di LHKPN.

Bahkan, rumah mewah AKBP Achiruddin di Jalan Karya, Medan, Sumatera Utara, juga tak terdaftar di daftar LHKPN.

 

Anak AKBP Achiruddin, Tersangka

Sementara Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. "Dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (25/4).

Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh korban, namun kasus ini baru diusut setelah diviralkan oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 April 2023.

Akun Twitter tersebut mengunggah video saat penganiayaan terjadi: Aditya terus memukuli Ken yang terkapar. Aditya juga meludahi wajah Ken. n erk/sam/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU