Lukas Enembe.....

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Jan 2023 20:12 WIB

Lukas Enembe.....

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Papua, Lukas Enembe, bikin heboh publik. Ini kehebohan kedua minggu ini, setelah kasus KDRT Venna Melinda. Ramainya kasus Lukas Enembe, apa karena ia ditangkap di Jayapura oleh KPK? Bisa iya dan bukan.

Tapi reaksi dari sebagian warga Papua, spontan membuat kegaduhan. Bahkan saat diterbangkan ke Jakarta, pada Selasa (10/1/2023), ada sebagian orang mengejar sampai bandara Sentani, Jayapura. Satu orang meninggal.

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Bisa khawatir reaksi dari sebagian orang Papua takut merembet di Jakarta. Makanya, saat tiba di Jakarta, Enembe langsung dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Terkait alasan pemeriksaan kesehatan (Pembantaran) di RSPAD Gatot Soebroto, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Enembe pernah mempunyai riwayat pemeriksaan kesehatan di rumah sakit itu.

Saya menyerap, penangkapan Lukas Enembe oleh KPK ini menimbulkan pro-kontra. Bagi pemerintah, panangkapan yang disertai penahanan dan pembantaran dianggap terlambat. Pihak Lukas, dikesankan 'melawan' menggunakan narasi kesehatan. Kesan ini direspon emosi dari sebagian warga Papua. Maklum, selain sebagai Gubernur Papua, Lukas disebut ketua adat.

Juga ada yang menganggap penangkapan Lukas Enembe, ada kepentingan politik. Maka itu, pasca penangkapan, baik pemerintah maupun Partai Demokrat, langsung membuat pernyataan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi bukanlah rekayasa politik.

Sementara Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penangkapan pada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut dia, Demokrat selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi selama dilandasi prinsip keadilan. Lukas, sebelumnya Ketua Demokrat Papua. Sejak kasus ini mencuat akhir tahun 2022, Lukas Enembe sudah dinonaktifkan sebagai Ketua Demokrat Papua.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya, Lukas Enembe kerap mangkir dari pemanggilan KPK dalam proses pemeriksaan. Alasannya, Lukas Enembe melalui tim kuasa hukum mengaku sakit. Tim juga membawa rekomendasi dari dokter di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Bahkan untuk memastikan klaim tersebut, KPK mengirim tim kesehatan terbang langsung ke Papua pada November 2022 lalu. Tim yang langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri datang ke rumah Enembe di Jayapura. Hasilnya, KPK menyebut Enembe belum mampu untuk dilakukan pemeriksaan tersangka pada saat itu.

Toh, akhirnya KPK bisa menangkap Lukas Enembe, saat makan siang di sebuah rumah makan di kota Jayapura?

Mengapa Lukas sampai mangkir dangan narasi kesehatannya? Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, menyatakan Lukas tak kooperatif.

Secara normatif, Lukas akan merasakan dampak sebagai tersangka korupsi yang tak kooperatif.

Apa? Tuntutan hukumannya bisa diperberat. Ini yang menurut akal saya yang tak dipahami oleh keluarga Lukas.

Akal sehat saya menebak perilaku mangkir dengan berbagai alasan, bisa dipengaruhi pembisik pembisik. Termasuk penasihat hukumnya.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

Nyatanya, Lukas bisa ditangkap beberapa bulan setelah dipanggil KPK. Penangkapannya ada di tempat terbuka, sebuah restoran di wilayah hukum pemerintahan Papua. Warganya pasti ada yang tahu. Diantaranya ada yang memobilisasi menyerang Mako Brimob tempat transit Lukas, sebelum diterbangkan ke Jakarta.

 

***

 

Saya tak habis mengerti ada apa sebagai kepala daerah, Lukas selalu menghindar pemanggilan resmi lembaga anti rasuah. Apakah Lukas lupa saat dibidik KPK dia pejabat publik?

Referensi dari Kemendagri, pejabat publik juga kekuasaan diskresi (discretionary power). Diskresi adalah suatu wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam melakukan tindakan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi seperti itulah yang membuat jabatan rawan untuk diselewengkan, karena bersamaan dengan menjalankan kebijakan untuk publik. Kebijakan dengan niat untuk menguntungkan dirinya dan atau kelompoknya. Dengan mudah terdapat niat untuk menarik keuntungan pribadi atau pun kelompok.

Aturannya penggunaan diskresi mempunyai syarat-syarat khusus, agar dalam menggunakan kewenangannya para pejabat tidak berlaku sewenang-wenang.

Lukas Enembe, apakah mangkir selama ini sebagai cara ia menjalankan diskresi sebagai pejabat publik?

Mangkir dari panggilan resmi bisa dikatagorikan bertindak sewenang-wenang. Ini diatur dalam  Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Dalam hukum administrasi, pejabat pemerintahan dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakan yang dilakukan tak menaati hukum. Praktik mangkir oleh pejabat publik dapat diangap perbuatan tanpa dasar kewenangan.

Sebagai Gubernur Lukas Enembe mesti gunakan logikanya bahwa ada akibat hukum mangkir dari panggilan aparat hukum termasuk KPK.

Selain Lukas memiliki tim hukum, juga membawahi pejabat hukum di pemerintahan daerah Papua.

Baik secara hukum maupun kepatutan sosial, ada risiko hukum jika mangkir dari panggilan aparat hukum. Apalagi panggilan sebagai tersangka.

Secara hukum, mangkir dari panggilan dari aparat hukum dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Mengingat panggilan dari KPK, merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan.

Ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP.  Pertanyaannya mengapa Lukas yang masih menjabat Gubernur tak mikir resiko mangkir dari panggilan KPK? Apakah pembisiknya terlalu dominan mempengaruhi pikiran dan hati Lunas Enembe? Walahualam.

Ibaratnya, apa yang dilakukan Lukas Enembe bak nasi sudah jadi bubur. Sejarah pendirian KPK di Indonesia belum ada terdakwa yang dibidik KPK bisa bebas di tingkat pengadilan pertama dan kedua.

Hal pasti, kini Lukas Enembe, sudah berstatus tersangka korupsi. Ia resmi ditahan KPK selama 20 hari . Hanya sementara Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Otomatis jabatannya sebagai Gubernur bisa ditinjau Kemendagri. Apalagi pemerintah daerah Papua sudah tak punya Wakil Gubernur. Wagubnya sudah cukup lama meninggal dunia.

Lukas Enembe nasibmu kini. Anda selama ini mendengar hati nurani sendiri atau pembisik pembisik yang ternyata telah mencelakakan Anda. Buat publik kasus yang dialami Lukas Enembe, bisa ambil hikmah. Mangkir dari panggilan aparat hukum tidak bisa berlaku lama. (radityakhadaffi)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU