Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Dilumpuhkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Okt 2021 20:32 WIB

Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Dilumpuhkan

i

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) bersama Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (4/10/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satreskrim Polres Malang Kota menembak dua pelaku pencurian motor karena melawan dengan menodongkan airsoft gun ke petugas saat ditangkap.

"Pada saat penangkapan, satu di antara pelaku sempat mengeluarkan senjata air softgun jenis revolver. Anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Senin (4/10).

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Dua pelaku yang diamankan petugas berinisial MB (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Jember, dan ZA (20), warga Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Penangkapan dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula ketika polisi melakukan patroli malam. Pada saat melakukan patroli, petugas melihat dua orang yang mencurigakan.

Kedua pelaku berkendara sepeda motor tersebut diikuti oleh petugas dan dipantau pergerakannya. Kedua tersangka beraksi di Jalan Kerto Raharjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Usai diketahui kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor, polisi langsung melakukan pengejaran hingga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pada saat itu, salah satu pelaku terjatuh dari kendaraan.

"Pelaku lainnya sempat akan menolong temannya yang terjatuh. Pada saat itu pelaku mengeluarkan senjata air softgun," katanya.

Petugas mengamankan air sotgun jenis revolver dengan enam buah selongsong yang berisi peluru gotri, dan satu senjata air softgun lain jenis FN, warna hitam, dengan sebuah peluru gotri yang dibawa oleh kedua tersangka.

Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis karena melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU