Mudik Pada Masa Pengetatan Boleh, Dilarang Mulai 6 Mei

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Apr 2021 13:46 WIB

Mudik Pada Masa Pengetatan Boleh, Dilarang Mulai 6 Mei

i

Kadishub Jatim menegaskan mudik lebih awal di masa pengetatan diperbolehkan, penyekatan dimulai 6 Mei. SP/ WPCONT

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono menjelaskan mudik lebih awal tidak dilarang, larangan mudik akan mulai berlaku tanggal 6 Mei. Karena pada tanggal tersebut penyekatan di sejumlah titik wilayah Jatim akan diperketat, yang nekat akan diminta putar balik.

Hal ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.  Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 itu mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei–24 Mei 2021). 

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Nyono menegaskan, sesuai SE tersebut, larangan mudik tetap berlaku untuk selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 sebagaimana SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Sedangkan adendum yang dikeluarkan kemarin itu adalah bukan perpanjangan larangan mudik. Tapi adalah mulainya dilakukan pengetatan pelaku perjalanan antardaerah, jadi dalam rentang itu yaitu selama masa pengetatan (22 April sampai 5 Mei 2021) masih diperbolehkan mudik, tapi syarat perjalanannya yang diperketat,” tegas Nyono, Sabtu (24/4/2021). 

Namun, sebagaimana dalam adendum, yang akan mudik mendahului, syarat aturan perjalanannya diperketat. Yaitu untuk PCR maupun antigen masa berlakunya hanya satu kali 24 jam saja. Hal itu dikatakan Nyono sebagai upaya pemerintah agar masyarakat yang mudik dalam kondisi yang sehat. 

Selain itu, Nyono juga menjelaskan, selama masa pengetatan tidak ada penyekatan di daerah-daerah. Penyekatan tetap akan dilakukan mulai tanggal 6 Mei 2021. Dan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak ada angkutan darat, laut dan udara yang beroperasi. 

Baca Juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

“Jadi yang mudik lebih awal tidak dilarang. Larangan mudik tetap berlaku mulai tanggal 6 Mei. Dan jika penyekatan sudah dimulai, yang nekat akan diminta putar balik,” tandasnya. 

Dan jika ada yang tetap nekat mudik, maka di daerah masih berlaku PPKM Mikro. Mereka yang masuk ke daerah akan dilakukan karantina selama 5 kali 24 jam dengan biaya sendiri. 

Sementara Dinas Perhubungan Jawa Timur nanti akan terjun langsung bersama kepolisian untuk memantau penyekatan. Total di Jatim ada sebanyak 7 titik penyekatan utama, dan 20 titik penyekatan di 8 rayon. 

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

Sementara itu, saat ini di lapangan memang terpantau belum ada penyekatan. Di gerbang masuk Waru masuk Kota Surabaya misalnya, tim kepolisian memang melakukan pembagian lajur untuk roda dua dan empat. Tidak ada pemeriksaan surat ataupun syarat perjalanan.

Kendaraan pelat luar Surabaya masih dibolehkan untuk melintas. Hanya saya petugas lebih sering mengecek penggunaan masker para pengguna kendaraan.tn/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU