SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Demi memutus peredaran mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian gencar melakukan penertiban terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) yang nekat beroperasi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok
Kali ini salah satu Panti Pijat Kimochi Thematic Massage yang terletak di Jalan Jemursari Surabaya, mendapat eksekusi langsung dari pihak Linmas Kota Surabaya.
Pasalnya panti pijat tersebut nekat buka dalam masa pandemi seperti ini.
Dalam keteranganya Jefry selaku team Satgas Covid menjelaskan, bahwasanya memang benar panti tersebut dilakukan penyegelan.
"Jadi ada 22 orang karyawan serta 5 pengunjung yang kami lakukan penindakan dengan menyita KTP serta dikenai denda administrasi sebesar 150 ribu per orang," tandas Jefry, Rabu (10/2).
Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024
Untuk tempat Kimochi sendiri dikenai denda sebesar 500 ribu karena masih terbilang usaha mikro, serta mendapatkan hukuman disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Jefry menambahkan, hal tersebut memang harus dilakukan karena dikhawatirkan menimbulkan klaster baru Covid-19.
Menurutnya, penutupan tersebut bukan sekedar hanya permasalahan PPKM semata, namun lebih kepada Perwali 67 yang menyatakan jika ada beberapa tempat yang harus terlebih dahulu ditertibkan. Hal ini bukannya tanpa alasan, namun dengan alasan peredaman kasus Covid-19.
Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024
"Ini untuk menghentikan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini agar sesuai Perwali," pungkasnya. fm
Editor : Moch Ilham