Ngaku Mirip Mantan Kapolri, Kades Tertipu Rp 4,7 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021 22:06 WIB

Ngaku Mirip Mantan Kapolri, Kades Tertipu Rp 4,7 M

i

Fitroni Ramadhani dan Ahmad Riyadi, dua tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Kades, dibekuk di halaman Polsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021). SP/dik/kontributor jember

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Bermodal wajahnya mirip mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, Ahmad Riyadi (52) alias AR, dan rekannya Fitroni Ramadhani (39) alias FR yang berperan sebagai keluarga "mantan Kapolri" palsu itu. Bisa menipu kepala desa hingga Rp 4,7 Miliar. Hebatnya, penipuan itu dilakukan sudah berkali-kali sejak bulan Mei 2020 lalu hingga April 2021.

Alhasil, Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember bisa membongkrak praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan kapolri palsu itu.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Wakapolres Jember Kompol Kadek Arya Mahardi Rabu (26/5/2021) menjelaskan, kejadian perkara sejak bulan Mei 2020 hingga April 2021. Saat itu, dua tersangka ini menjanjikan para korbannya bisa menjadi komisaris di Pabrik Semen di Puger PT Imasco. Hal ini berbekal AR mirip dengan mantan Kapolri Badrodin Haiti.

"Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai keluarga mantan Kapolri, menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT Imasco," kata Kadek.

MS, korban yang masih menjadi seorang kepala desa di wilayah selatan Kabupaten Jember itu, tergiur rayu manis tersangka. Alhasil, tersangka berhasil meraup total uang 4 miliar lebih dari korban MS.

Wakapolres Kompol Kadek menambahkan, belakangan diketahui selain MS, tersangka juga menipu anak korban dengan menjanjikan bisa lolos menjadi perwira polisi di Akpol.

Merasa bahwa Kades itu melihat tersangka AR mirip dengan mantan kapolri, korban percaya. Setelah percaya, korban yang tak lain Kades, menyetorkan uang tunai dan transfer via setoran ataupun M-banking. "Total didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking," lanjut Kadek.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Selain mengaku keluarga mantan Kapolri, pelaku juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).

"Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri," terang Kadek.

Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya. 

Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan,  senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan. 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara." tandasnya.

Wakapolres mengatakan, kasus ini akan terus didalami agar jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan. dik/cr3/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU