Pamen Polri Gugat KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Nov 2022 21:11 WIB

Pamen Polri Gugat KPK

AKBP Bambang Kayun Bagus, Anggota Divisi Hukum Mabes Polri Tak Mau Ditetapkan Tersangka Korupsi Terkait Suap dan Gratifikasi Mobil Mewah

 

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, seorang anggota Polri berpangkat perwira menengah mencoreng institusinya sendiri. Sebelumnya ada Irjen Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar.

Adalah, AKBP Bambang Kayun Bagus, telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang sedang diselidiki KPK. AKBP Bambang Kayun Bagus, diduga keras terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Diduga tersangka AKBP Bambang, terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah. Polri dukung penanganan tersangka Bambang, " kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Dari penelusuran Surabaya Pagi, penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun ini merupakan limpahan penyelidikan dari Polri.

Selain AKBP Bambang Kayun, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta.

"Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ucap dia.

Ali mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara resmi terkait konstruksi perkara hingga para tersangka. Akan tetapi, hal itu akan diumumkan saat proses penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," jelas Ali.

Dia juga memastikan penyidikan perkara ini bakal transparan dan terus disampaikan perkembangannya kepada masyarakat. Selain itu, Ali memastikan perkara ini bakal dituntaskan di meja hijau.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tutup Ali.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ternyata AKBP Bambang sudah dicekal KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 4 November 2022 lalu. "Benar Bambang dicekal sampai 4 Mei 2023," jelas kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Rabu kemarin.

 

Gugatan Praperadilan

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adakah KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun minta Pengadilan untuk menganulir penetapan tersangka pada dirinya. Adapun petitum gugatan yang diajukan Bambang:

1. Menerima dan mengabulkan permohonannya.

2. Juga Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Gugatan diajukan Bambang Kayun, selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari EMYLIA SAID dan HERMANSYAH adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan KPK selaku Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening PEMOHON atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas PEMOHON pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.

5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini.

 

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Sidang Etik Bambang

Sementara, dengan ditetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Mabes Polri menyatakan bahwa sudah menyidangkan etik Bambang terkait kasus korupsi.

"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik di Propam Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut hasil sidang etik Bambang. Dedi hanya menyebut perkara tersebut mulanya sudah sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam perkembangannya, Dedi mengatakan Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat perkara korupsi itu diduga dilakukan anggota Polri, sehingga pelimpahan ditujukan agar terjadi transparansi pengungkapan kasus.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujarnya. jk/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU