Para Penista Agama Divonis Ringan, Pelapor dan Pengamat Hukum Kecewa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Feb 2023 18:38 WIB

Para Penista Agama Divonis Ringan, Pelapor dan Pengamat Hukum Kecewa

i

Sidang online dengan agenda putusan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Empat terdakwa kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dijatuhi pidana lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang yang digelar secara online hari ini, Selasa (21/2/2023).

Pidana yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman kepada empat terdakwa bervariatif. Namun jumlahnya cukup ringan bila dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Gresik yang meminta hukuman 1 tahun penjara kepada keempat terdakwa.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang nota bene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem dihukum 7 bulan penjara dipotong selama masa tahanan. Nur Hudi terbukti terlibat langsung dalam perhelatan 'nikah kambing' pada 5 Juni 2022.

Menurut amar putusan pengadil, pada acara pernikahan menyimpang tersebut  terdakwa Nur Hudi terbukti menyiapkan padepokan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng menjadi tempat berlangsungnya ritual pernikahan.

"Terdakwa Nur Hudi terbukti juga menyebarkan undangan pernikahan manusia dengan seekor kambing melalui media sosial miliknya," ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Sementara kepada dua terdakwa Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna dijatuhi pidana masing-masing 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Keduanya, menurut majelis hakim, terbukti secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama.

Pada peristiwa 'nikah kambing' terdakwa Saiful Arif berperan sebagai Satrio Piningit atau pengantin pria yang dikawinkan dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu binti Bejo.

Sedang terdakwa Sutrisna alias Krisna terbukti memerankan penghulu yang menikahkan terdakwa Saiful Arif dengan seekor kambing betina secara ajaran agama Islam. 

Terdakwa terakhir Saiful Fuad alias Arif Saifullah dikenakan hukuman paling berat, yakni 9 bulan penjara. Selain terbukti melakukan penodaan terhadap ajaran agama, Arif juga dipersalahkan telah menyebarkan konten pernikahan manusia dengan kambing ini ke akun media sosial sanggar miliknya.

Baca Juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

Keempat terdakwa dinyatakan para pengadil PN Gresik terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan berupa penodaan terhadap agama secara bersama-sama. Sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Khusus kepada terdakwa Arif juga dinyatakan terbukti telah menyebarkan konten melalui dunia Maya sesuai pasal 45a ayat (2) UU tentang ITE.

Menyikapi putusan majelis hakim PN Gresik terhadap para penista agama itu, pelapor kasus Choirul Anam menyatakan kekecewaannya. 

"Saya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Tentu putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Gresik yang telah dilecehkan ajaran agamanya oleh sekelompok warga Gresik sendiri dalam hal ini para terdakwa," ucap Anam tegas usai mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga: Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

Meskipun begitu Anam tetap menghargai putusan para hakim. Namun cukup heran dengan putusan pengadil yang begitu jauh dari permintaan JPU. Untuk itu Anam akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial.

Pernyataan kecewa terhadap putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Gresik juga disuarakan pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana.

"Lo kok tambah ringan (putusannya)? Yo wis saya hormati keputusan hakim PN Gresik," komentar Wayan dengan gaya Suroboyoan usai mendengar putusan.

Meski begitu Wayan menyatakan keheranannya. "Ternyata begitu ringannya sanksi pidana bagi penista Agama Islam di negara yang berdasarkan Pancasila?" tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa sore (21/2). grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU