Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Diskopukmperindag Tera Ulang 6 SPBU Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Jul 2022 12:22 WIB

Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Diskopukmperindag Tera Ulang 6 SPBU Kota Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan tera ulang di seluruh SPBU se Kota Mojokerto.

Pengecekan tersebut untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Ani Wijaya, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto mengatakan kegiatan tera ulang SPBU ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Untuk memastikan tidak adanya kecurangan SPBU yang dapat merugikan masyarakat.

"Tera ulang SPBU kita laksanakan mulai tanggal 13 Juli hingga 31 Juli mendatang. Kita gandeng penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogjakarta untuk melakukan pengecekan pompa ukur BBM di 6 SPBU se Kota Mojokerto," terangnya.

6 SPBU tersebut antara lain, SPBU Bhayangkara, SPBU Gajah Mada, SPBU Empunala, SPBU Surodinawan, SPBU Bypass Meri dan SPBU Den Bekang.

Ani menegaskan, Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.

Baca Juga: Libur Lebaran 2024, Konsumsi BBM Pertamax Series di Jatimbalinus Naik 28 Persen

Sementara itu, Gloria Vera Yudha, Penera dari BSML Reg II Jogjakarta mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kota Mojokerto, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.

"Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan," katanya.

Menurut dia, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata dia.

Masih kata Gloria, untuk tera ulang di SPBU Kota Mojokerto memakai bejana ukur standar 20 Liter. Kalau sesuai dengan 20 Liter dengan tampilan yang di display berati dinyatakan sah.

"Pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU