Pemimpin Ponpes di Banyuwangi yang Cabuli Santrinya Ditangkap di Lampung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Jul 2022 20:34 WIB

Pemimpin Ponpes di Banyuwangi yang Cabuli Santrinya Ditangkap di Lampung

i

Ekspresi H. Fz, pimpinan ponpes di Banyuwangi yang cabuli santrinya, berhasil ditangkap.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menjemput paksa H. FZ (57 tahun). Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim sekaligus pengasuh dan pimpinan ponpes di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan aksi asusila terhadap santrinya. FZ dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan.

Aparat kepolisian menjemput mantan anggota DPRD Provinsi Jatim asal PPP tersebut di rumah temannya di Lampung Utara. FZ diduga mencoba kabur setelah dilaporkan oleh 6 (enam) korban santri yang diduga dicabuli dan diperkosa.

Baca Juga: Polisi di Banyuwangi Bagi-bagi Takjil

Kaburnya mantan ketua DPC PPP Kabupaten Banyuwangi itu tidak menyurutkan aparat kepolisian untuk menangkap pelaku.

Petugas mendapatkan informasi H. FZ kabur sampai di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Gerak cepat dari Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam melakukan pencarian membuahkan hasil dan mengamankan H. FZ, Rabu (06 /07/2022) kemarin. Saat ini, H. FZ pun sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa membenarkan penangkapan tersangka kasus dugaan asusila terhadap santri tersebut.

Kapolresta menerangkan bahwa pihaknya melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

"Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim akhirnya kami melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap H. FZ," jelas Kapolresta Banyuwangi saat konferensi pers, Kamis sore (07/07/2022).

Lebih lanjut Kombes Pol Mille mengungkapkan bahwa Timsus Macan Blambangan yang melakukan penjemputan H. FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarno Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi pagi tadi sekitar 10.00 WIB.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara H. FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena di sana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” imbuh Kapolresta Banyuwangi.

Selanjutnya Atas kejahatan yang dilakukan tersangka H. FZ  terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. bay/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU