Pemuda di Sumenep Diamankan saat Transaksi Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Jun 2021 18:53 WIB

Pemuda di Sumenep Diamankan saat Transaksi Sabu

i

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku.

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Seorang pemuda di Sumenep diamankan Satreskrim Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Adapun identitas pemuda tersebut berinisial KRN (18) warga kecamatan Pasongsongan kabupaten Sumenep.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten saat akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (05/06/2021).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Askiya Warga Talango, Ditetapkan Jadi Tersangka

Penangkapan pemuda  tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak- gerik tersangka. Tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan.

Ketika mendapat informasi pasti bahwa tersangka akan melakukan transaksi di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, petugas pun langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih,” terang Widiarti.

Baca Juga: Tak Peduli Dilaporkan, Moh Siddik Fokus Kepada Pelaporan TKD Sumenep ke Polda Jatim

Tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu untuk menghilangkan jejak. Namun barang bukti berupa sabu itu berhasil ditemukan oleh petugas di pinggir jalan raya. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa dua poket sabu itu miliknya.

“Sabu yang disita dari tersangka itu masing-masing dengan berat 0,25 gram dan 0,23 gram. Jadi berat keseluruhan 0,48 gram,” ungkap Widiarti.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: H Muhammad Siddik: Seorang Penjahat Perlu Dibela, karena Mengungkap Kejahatannya

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU