Pencuri Puluhan Ponsel di Konter HP di Ponorogo Tertangkap di Lampung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Apr 2021 19:51 WIB

Pencuri Puluhan Ponsel di Konter HP di Ponorogo Tertangkap di Lampung

i

Polisi saat menggelar press release kasus pencurian HP.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di salah satu toko handphone di Jalan Diponegoro Kelurahan Kauman Ponorogo.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (42) warga Lampung.

"Kami tangkap di rumahnya di Lampung Selatan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (8/4/2021).

Aziz menyebut, pelaku beraksi seorang diri dengan cara menjebol atap toko handphone tersebut. Pelaku teridentifiksi setelah timnya mempelajari video CCTV yang merekam aksi pelaku.

"Di atap ada seperti kabel yang tidak berfungsi. Kabel itu yang digunakan pelaku untuk turun ke bawah," ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Aziz menambahkan, setelah berhasil turun, pelaku dengan leluasa mengambil handphone yang berada di toko.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mencuri 28 handphone, 1 laptop dan 2 tas laptop.

Dari 28 handphone yang dicuri itu, sebanyak dua unit dipakai oleh pelaku sendiri, satu unit handphone merk VIVO Y20 diberikan kepada anaknya. Handphone merk Oppo Reno dijual ke supir bus dengan harga Rp 1 juta. Sementara ada satu unit Iphone 12 Promax digadaikan senilai Rp 10 juta. Sementara sisanya masih disimpan di rumahnya. 

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

"Dari 28 handphone, lima di antaranya sudah digunakan. Ada yang diberikan kepada anaknya, untuk dirinya sendiri, ada yang dijual dan digadaikan," papar Aziz.

Atas perbuatan pelaku, korban atau pemilik toko mengalami kerugian mencapai RP 180 juta.

Menurutnya, pelaku memang sudah sepekan berada di Ponorogo untuk mencari sasaran.

"Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus penadahan. Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Banten selama 2 tahun," bebernya.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Setelah beraksi, pelaku langsung kabur ke rumahnya menumpang bus.

Dalam perjalanan pulang itulah pelaku menjual salah satu handphone ke sopir bus untuk ongkos pulang. Sampai di rumahnya, pelaku memberikan handphone kepada anaknya. Lainnya digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sisanya mau dijual. Tapi sebelum itu anggota Satreskrim Polres Ponorogo menangkapnya. Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU