Pencurian di 15 TKP Masjid, Dibongkar Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jun 2021 16:45 WIB

Pencurian di 15 TKP Masjid, Dibongkar Polisi

i

Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. SP/Dik

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian 15 TKP Masjid di Wilayah Kabupaten Jember, Jatim. Polisi menyebut pelaku inisial MT (26) adalah seorang residivis karena dua kali terlibat kasus pemerkosaan.

MT diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian di Masjid Baitul Amien Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah. 

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf menjelaskan, melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya Petugas mengungkap kasus ini dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Tersangka MT melarikan diri setelah berhasil membawa barang-barang masjid. "Pelaku mengambil 1 (satu) unit Equalizer Merk SHEQ dan 1 (satu) unit Power Amplifier merk Yamaha. Kerugian ditaksir senilai 5,8 Juta Rupiah", sebutnya.

"Dari tangan Tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah 1 (Satu) unit Equalizer merk Sheq, 1 (satu) unit Amplifier Merk Yamaha, sebuah obeng belimbing, sebuah tas ransel warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol : P-6613-UV,"ujarnya.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Pencurian di masjid tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021. Tersangka MP beraksi masuk kedalam masjid dan merusak lemari yang berisi perangkat suara dengan menggunakan obeng.

"Selain kasus pemerkosaan, pelaku  asal Dusun Bulangan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari juga pernah dijebloskan ke penjara karena kasus pencurian, pada tahun 2019, "terang Ma'ruf seneng (28/6/2021) siang.

Saat ini kasus yang menyeret residivis kasus pemerkosaan tersebut masih terus dikembangkan. Atas perbuatannya, Tersangka MT, dijerat pasal 363 ayat 1  ke 5 KUHPidana. dik

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Jember Naik Selama Libur Lebaran 2024

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU