Pengedar Narkoba Ditangkap di Parkiran Masjid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Jan 2022 19:00 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap di Parkiran Masjid

i

Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kedapatan membawa narkoba berupa pil ekstasi, Novan Budiyantoro bin Ridoi (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diamankan saat menunggu pembeli di parkiran masjid.

Baca Juga: Personil Polsek Purwosari Pasang Himbauan Mudik Aman 2024

"Tersangka kami amankan saat menunggu pembeli di parkiran Masjid Merah, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa (4/1/2021).

Slamet menerangkan tersangka berhasil tertangkap berdasar dari penyelidikan yang dilakukan buser Satnarkoba. Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap saat menunggu pembeli di parkiran kendaraan area masjid Merah Pandaan.

Dari hasil penyidikan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penyedia jasa persewaan sound system ini sudah 6 bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ineks. "Motif tersangka jadi kurir ini ya memang sudah kecanduan," lanjutnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

Selain itu tersangka dulunya juga meruapakan residivis pencurian kendaraan motor, yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pasuruan.

"Tersangka tertangkap mencuri motor saat berusia di bawah umur dan ditahan di Lapas Anak Blitar selama 1 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik yang berisi 3 (tiga) butir tablet warna kuning narkotika golongan I jenis pil Inex dengan total berat 1,05 gram, uang tunai Rp150 ribu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol N-2526-TN dan 1 buah HP merk Oppo warna putih.

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU