Polisi Amankan Teduga Provokator Penebangan Liar, AMPL: Itu Tindakan Tepat!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Feb 2023 09:21 WIB

Polisi Amankan Teduga Provokator Penebangan Liar, AMPL: Itu Tindakan Tepat!

i

Penebangan liar di lahan milik PT Bumi Sari Banyuwangi.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Tudingan penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh petugas kepolisian terhadap warga dan oknum aparat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi yang diduga terlibat kasus penebangan pohon secara liar mendapat respon Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Banyuwangi , Muhamad Abdul Jafar.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan penangkapan ini bukanlah tindakan kriminalisasi melainkan bentuk penegakan hukum yang tepat.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project Pengembangan UMKM Secara Nasional

“Di awal telah ada pembentukan tim terpadu disitu ada Bupati, Kapolres, Dandim, Komandan TNI AL, Kajari dan DPRD Banyuwangi. Tim ini dibentuk untuk penanganan konflik sosial di Kabupaten Banyuwangi dan menyatakan PT Bumi Sari sebagai pemegang SHGU yang sah secara hukum dan berlaku sampai tahun 2034 dan LSM Forsuba tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju sukses,” terang Abdul Jafar kepada awak media, Sabtu (04/02/2023).

Ketua AMPL ini menambahkan, tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari Forkopimda Banyuwangi mengeluarkan Surat Bernomor 330/712/429.206/2022 sebagai tanggapan atas surat LSM Forsuba (Forum Suara Blambangan) bernomor 171/Forsuba/A-1/VI/2022 perihal pemberitahuan eksploitasi dan pembersihan tanaman keras di tanah Desa Pakel.

Adapun isi surat tersebut kata Muhamad Abdul Jafar adalah :

  • PT. Bumi Sari Maju Sukses Sebagai Pemegang SHGU yang Sah Secara Hukum yang masih berlaku sampai tahun 2034.
  • Diminta kepada LSM Forsuba untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi SHGU PT. Bumi Sari Maju Sukses.
  • Dalam upaya penanganan masalah tersebut akan difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik kabupaten Banyuwangi.

Namun, seiring berjalanya waktu keputusan tim terpadu tidak dipatuhi oleh LSM Forsuba hingga berujung dengan pelaporan terkait adanya penebangan dan penjarahan tanaman milik PT. Bumi Sari.

“Jika aparat bertindak dan melakukan penangkapan, saya kira wajar karena menindaklanjuti pelaporan,” ujarnya.

Abdul Jafar menganggap, penangkapan ketua LSM Forsuba dan beberapa warga Desa Pakel karena diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurutnya, mereka yang ditangkap oleh kepolisian itu selama ini sering memberi informasi yang tidak benar kepada masyarakat seperti memberi arahan untuk melakukan perusakan lahan, provokasi dan pungli-pungli adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus mereka pertanggungjawabkan.

“Karena  selama ini tindakan oknum tersangka ini meresahkan sehingga memberikan pembenaran atas penebangan pohon merusak tanaman-tanaman yang bukan miliknya dan menyebarkan berita-berita bohong kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

Jadi menurutnya, tindakan aparat hukum Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim tersebut sudah tepat dan terukur.

“Ini tindak pidana murni tentang provokasi yang menimbulkan anarki dan kesewenang-wenangan masyarakat merusak dan menjarah, maka kami AMPL mendukung tindakan tegas dari aparat hokum,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap oknum LSM Forsuba dan beberapa warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

“Benar, ada 4 orang yang sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif mengingat perkara ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan  konflik,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Minggu (05/02/2023).

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim saat ini tengah melakukan langkah - langkah penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, ia menambahkan, pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat perkara akan selesai dalam waktu dekat ini. Jika pemeriksaan dinilai sudah cukup oleh penyidik, maka akan dilakukan rilis secara resmi terkait konstruksi perkara dan peran para pihak.

“Jika sudah selesai pemeriksaan, akan kami rilis ya, tunggu,” tuturnya.

Kombes Pol Dirmanto pun mengimbau agar masyarakat khususnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi untuk tidak terprovokasi, terhasut dan percaya informasi – informasi hoax mengenai penanganan  perkara ini. Mengingat, beberapa hari ini berseliweran pemberitaan dan konten hoax di ruang digital yang sengaja disebar oleh pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami himbau kepada seluruh warga masyarakat, jangan terprovokasi, terhasut dan percaya informasi -informasi hoax mengenai penanganan  perkara ini terutama melalui medsos,WAG maupun pemberitaan yang belum jelas sumbernya,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU