Polres Lamongan Tetapkan AK Tersangka Pencabulan, Korban Kini Hamil Dua Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Jul 2022 16:32 WIB

Polres Lamongan Tetapkan AK Tersangka Pencabulan, Korban Kini Hamil Dua Bulan

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus pencabulan seakan sudah menjadi trending dan bola panas yang terus menggelinding. Tak terkecuali di Lamongan. Baru-baru ini Polres menetapkan AK sebagai tersangka pencabulan, bahkan korban saat ini sudah hamil dua bulan.

"Iya benar untuk AK yang awalnya sebagai saksi kini sudah naik status sebagai tersangka dalam kasus pencabulan gadis dibawah umur warga Kecamatan Turi," Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Penetapan AK sebagai tersangka ini lanjutnya, setelah pihak setelah pihak penyidik sudah menemukan bukti yang cukup."Penyidik sudah kantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga AK ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Meski awalnya tersangka sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan, tapi setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter membuktikan bahwa AK lah yang memang melakukan perbuatan itu. "Awal pemeriksaan tersangka tidak mau mengakui, namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter tersangka tak bisa mengelak lagi," terangnya.

Anton juga menambahkan bahwa awalnya AK mengaku hanya menciumi korban. Namun, pengakuan tersangka itulah yang justru membuat AK semakin membuka tabir kepalsuannya.

Saat ini, AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan. Sebab, AK masih dalam kondisi sakit lantaran menderita komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Sebanyak 300 Personil Diterjunkan Untuk Operasi Ketupat 2024

"Saat ini penyidik masih menyelesaikan BAP, agar P21 segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan," imbuhnya.

Oleh karenanya, jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan dalam kurun waktu sebelum P21 tersangka telah dinyatakan sehat, maka ditahannya AK ini bukanlah hal yang mustahil. "AK belum ditahan, karena masih sakit komplikasi dan diperkuat dengan surat dokter," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan ini adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Selepas kerja, tiap harinya korban pulang ke rumah tersangka. Nahas, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu jahat tersangka. Aksi tidak senonoh tersangka ini telah dilakukan 3 kali. Di sisi lain, istri tersangka tak menyadari perbuatan bejat suaminya.

Saat beraksi, tersangka selalu menyelinap ke kamar korban pada tengah malam. Akibat perbuatan laknat itu, gadis di bawah umur ini harus hamil 2 bulan.

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Anton. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU