Posting Ajakan Nyabu di Medos, Guru di Situbondo Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Okt 2021 20:18 WIB

Posting Ajakan Nyabu di Medos, Guru di Situbondo Diamankan

i

Barang bukti sabu dan peralatan untuk nyabu yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di Situbondo diamankan polisi setempat karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Pelaku yang berinisial BFR itu diamankan polisi di rumahnya di Situbondo pada Jum’at (29/10).

Petugas Satreskoba Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 3 gram, serta seperangkat alat untuk menghisap sabu.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

Untuk pengembangan kasusnya, oknum guru tersebut, berikut sejumlah barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BFR langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya BFR sebagai pengguna sabu-sabu itu, justru atas postingan oknum guru tersebut di akun media sosial Facebook miliknya.

Dalam  unggahan di akun FB miliknya,  BFR menyertakan foto seperangkat alat untuk menghisap sabu-sabu, dengan unggahan mengajak warga untuk mengkonsumsi sabu-sabu biar tidak pusing.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Situbondo Digerebek Polisi

Mendapati unggahan ajakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap BFR dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Kasi Humas Polres Situbondo,  Iptu Achmad Sutrisno membenarkan terungkapnya oknum berinisial BFR menggunakan sabu-sabu itu, justru dari akun medsos FB miliknya  yang mengajak nyabu. Karena ungghan tersebut, sehingga  ada reaksi dari netizen. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskoba langsung bergerak menyikapi unggahan tersebut.

Baca Juga: Remaja di Situbondo Jadi Korban Ledakan Mercon, Racik Sendiri dari Tutorial Youtube

“BFR ditangkap di salah satu rumah di Suboh, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU