PPKM Dilonggarkan, Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Permohonan Izin Hajatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Feb 2021 11:34 WIB

PPKM Dilonggarkan, Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Permohonan Izin Hajatan

i

Petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung terima permohonan izin dari warga SP/Antara

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dilonggarkan oleh pemerintah setempat. Hal tersebut mengundang puluhan warga mengajukan permohonan izin menggelar hajatan.

Galih Nusantoro, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung, mengatakan sudah ada warga yang mengantre untuk mengajukan izin mengadakan acara hajatan dan pernikahan pada bulan februari hingga maret 2021. Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung mencatat sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari kemarin setidaknya ada 75 permohonan izin dari warga.

Baca Juga: Pj Bupati Tulungagung Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Pohon Tumbang

"Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang," kata Galih, Rabu (3/2/2021).

Pengabulan permohonan izin akan di setujui jika duah memenuhi persyaratan, seperti mendapat perizinan dari perangakat desa dan kecamatan, kemudian juga Satuan Tugas Penanganganan Covid-19, serta bersungguh-sungguh mampu menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Ratusan Nelayan di Tulungagung Enggan Melaut

"Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan," kata Galih.

Galih mengatakan untuk membatasi kontak antar orang, hajatan harus mengatur jarak antar tamu, seperti tempat duduk atau saat mau mengucapkan selamat setidaknya ada jarak satu setengah meter.

Baca Juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Razia Petugas Gabungan

Kemudian Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tulungagung, juga menambahkan tidak memperbolehkan adanya jamuan prasmanan dan jumlah undangan dibatasi. Ia menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari desa hingga kabupaten akan memantau rangakaian acara hajatan dan memastikan berjalannya protokol kesehatan.

“Satuan penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab,” ucapnya. Arb4

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU