Prostitusi Online di Apartemen Bogor Diungkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Apr 2021 21:16 WIB

Prostitusi Online di Apartemen Bogor Diungkap

i

Petugas menunjukkan barang bukti dalam release.

SURABAYAPAGI.COM, Bogor - Praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley Kota Bogor diungkap Polresta Bogor. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang mucikari sebagai tersangka. Mirisnya, salah satu dari tersangka masih berusia 17 tahun.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pengungkapan itu berawal saat anggota Sat Reskrim sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Bogor.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan, kedua mucikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20). Keduanya ditangkap polisi di sebuah kamar apartemen di Kota Bogor beberapa waktu lalu.

"Pelaku ditangkap di apartemen," kata Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY.

"Sekali kencan ditarif Rp 700.000. Rp 500.000 untuk wanitanya dan Rp 200.000 untuk mucikari," jelasnya.

Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

"Kita kenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," ungkap Dhoni.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen.

"Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," tambahnya.

Sementara itu, tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp 150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dia bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp 3 juta.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

"Rp 150.000 sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU