Putri Candrawathi, Kedodoran Dicerca Ketua Majelis Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Jan 2023 20:47 WIB

Putri Candrawathi, Kedodoran Dicerca Ketua Majelis Hakim

i

Putri Candrawathi, hadir dengan kemeja dress berwarna biru dongker dan celana panjang hitam, dalam pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Hakim Soroti Putri yang Dokter, Taat Protokol Covid-19, Tapi Ngaku Alami Pelecehan Seksual Tidak Lakukan Visum

 

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di dengar sebagai terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Dalam persidangan, seperti biasa, Putri tetap dengan eksyen awal yaitu menangis. Bahkan, ia kedodoran saat dicerca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota lainnya. Pertanyaan-pertanyaan hakim sering dijawab lupa dan tidak ingat.

Tentang action menangis, Hakim meminta istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berhenti menangis. Hakim menyebut, bila Putri terus-terusan menangis, hakim juga bisa ikut menangis.

Dalam sidang itu, Putri memang terus menangis saat menceritakan dugaan pelecehan seksual di rumah Magelang. Hakim anggota Morgan Simanjuntak kemudian meminta Putri berhenti menangis. Hakim mengatakan, bila Putri terus-terusan menangis, hakim juga lama-lama bisa ikut menangis. Namun Putri masih terisak.

"Sudah, jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," kata hakim Morgan.

Sambil menangis, Putri masih ingat tentang dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kamar lantai 2 rumah mereka di Magelang.

 

Profesi Dokter Tak Visum

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku heran dengan tindakan Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum usai diduga mengalami pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim merasa heran karena Putri pernah yang berprofesi sebagai dokter yang memiliki keilmuan terkait hal tersebut. Hakim Wahyu menyebut hal yang sama juga dilakukan oleh suami Putri, Ferdy Sambo.

Hakim menilai Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim), namun tidak berinisiatif membawa istrinya menjalani visum. "Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," kata hakim Wahyu, bernada tanya.

Hakim lantas menyorot kesaksian mengenai peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu, yang hanya diterangkan oleh Putri Candrawathi dan Sambo. Sementara terdakwa lain mengaku tak mengetahui ihwal peristiwa itu

 

Hanya Putri dan Sambo

"Selama persidangan ini, peristiwa di Magelang hanya diterangkan oleh kesaksian saudara dan suami saudara saja. Dari keterangan saksi-saksi seperti Susi, Richard maupun Ricky, maupun Kuat, tidak ada yang tahu peristiwa di Magelang itu," kata Hakim.

Hakim pada sidang sebelumnya juga mempertanyakan hal itu kepada Sambo. Saat itu Sambo menyatakan tidak adanya visum terhadap Putri merupakan kesalahannya.

"Sehingga kami pertanyakan, kenapa saudara tidak membawa istri saudara ke rumah sakit. Saudara mengatakan bahwa itu cinta pertama yang bahkan dimulai dari SMP. Kenapa enggak dibawa? Dia katakan 'itu kesalahan saya'," ujar hakim menyinggung jawaban Sambo di sidang sebelumnya.

"Dan memang saudara tidak melakukan visum, betul?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah melakukan visum," jawab Putri.

Putri mengaku tak pernah melakukan visum baik setelah peristiwa pelecehan maupun setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. "Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?" tanya hakim.

"Untuk visum saya enggak," jawab Putri.

"Bukan, gini, mohon maaf ketika terjadi pemerkosaan, banyak kejadian yang paling ditakutkan adalah PMS," kata hakim Wahyu.

 

Keheranan Hakim pada Putri

Hakim kembali mencecar Putri yang tidak melakukan visum. Selain disorot latar belakang pernah berprofesi sebagai dokter, hakim menyebut Putri dan Sambo juga begitu taat terhadap protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan swab PCR secara rutin setelah melakukan perjalanan. Namun kenapa dalam kasus pelecehan tidak melakukan visum.

"Sehingga kami melihat bahwa saudara punya standar prokes yang sangat tinggi. Tetapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu. Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak periksa diri," tanya hakim.

 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Ngaku Pelecehan Masih Terang

Awalnya, hakim bertanya apakah waktu dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 18.30 WIB. Putri mengaku tidak tahu kapan waktu persisnya.

"Kemudian kalau dari keterangan saudara sebagai saksi kemarin kami perkirakan apa yang saudara terangkan terjadi pelecehan seksual itu pukul 18.30 WIB-an masih ingat dimulainya?" tanya hakim Wahyu.

"Mohon maaf, Yang Mulia, kalau untuk waktu saya tidak tahu," jawab Putri.

"Saudara tidak tahu, tapi di luar sudah gelap atau belum saudara masih ingat tidak?" tanya hakim Wahyu.

"Masih terang," jawab Putri.

Hakim Wahyu lalu bertanya apakah saat itu pintu kaca di kamar Putri Candrawathi terkunci. Putri menyebut pintu kacanya tertutup tapi pintu kayunya terbuka.

"Setelah pintu kaca tertutup yang saudara bilang dikunci apakah dimungkinkah orang lain dari bawah naik ke atas?" tanya hakim Wahyu.

 

Saya Tertidur Yosua Masuk

"Kalau terkunci tidak, tapi kalau dipaksa terbuka mungkin bisa karena pintu itu kuncinya hanya menyantol," jawab Putri.

"Ketika ditarik agak kuat bisa?" tanya hakim Wahyu.

"Bisa terbuka," jawab Putri.

Hakim mencecar kapan Putri menyadari Brigadir Yosua masuk ke kamar.?

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Sambil menangis, Putri menyebut saat itu tengah tertidur dan mendengar bunyi pintu kamarnya terbuka.

"Sekarang saya mau nanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke ruang kamar saudara?" tanya hakim Wahyu.

"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kayak pintu keras kayak 'grek' gitu terus saya membuka mata saya," jawab Putri.

 

Saat Buka Mata ada Yosua

Putri mengatakan saat membuka mata sudah melihat Yosua ada di dekat kakinya. Kemudian, Putri mengaku langsung terjatuh.

"Yosua sudah ada di..," kata Putri.

"Kamar?" timpal hakim.

"Di dekat kaki saya," ujar Putri.

Sambil menangis, Putri menyebut saat itu asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Susi naik ke lantai 2 dan memegang kakinya. Tak hanya itu, kata Putri, Kuat Ma'ruf juga naik ke atas dan memegang kakinya.

"Susi naik dulu ya, waktu saudara jatuh terduduk?" tanya hakim Wahyu.

"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya, dia menggoyang-goyangkan kaki saya, dia bilang 'ibu, ibu'," kata Putri.

"Terus dia membuka mata saya, saya menangis, lalu Susi berteriak 'Om Kuat tolong ibu', lalu Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya, dan menangis," imbuhnya. n erc/jk/cr3/mm/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU