Rampung Dikerjakan, Dua Puskesmas Protitipe Kota Mojokerto Siap Digunakan Tahun Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Jan 2022 11:59 WIB

Rampung Dikerjakan, Dua Puskesmas Protitipe Kota Mojokerto Siap Digunakan Tahun Ini

i

Dua Puskesmas Prototipe Kota Mojokerto yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Foto SP/Dwi AS

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Meski sempat diragukan, akhirnya pembangunan dua gedung Puskesmas Gedongan dan Mentikan Kota Mojokerto rampung dikerjakan tepat waktu.

Dua Puskesmas Prototipe yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, senilai Rp. 3,7 milyar dan Rp. 5,2 milyar ini telah berdiri kokoh dan siap digunakan tahun ini.

Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan

Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto, Hariyanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes), dr Citra Mayangsari mengatakan pembangunan dua gedung Puskesmas rawat jalan sudah rampung dikerjakan 100 persen pada Desember 2021 kemarin.

"Puskesmas Gedongan bangunannya dua lantai selesai dikerjakan tanggal 30 Desember sedangkan Puskesmas Mentikan hanya satu lantai rampung digarap tanggal 27 Desember kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (11/1/2022) siang.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Citra menyebut, saat ini kedua puskesmas tersebut memasuki masa pemeliharaan satu tahun. Dan juga sedang menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan atas belanja modal bidang infrastruktur.

"Kita meminta agar pemeriksaannya dilaksanakan lebih awal agar keduanya bisa segera dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat," tukasnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Menghadapi pemeriksaan tersebut, lanjut Citra, pihaknya telah siap. Berbagai berkas dan dokumen yang diminta BPK pun telah disiapkannya. Dokumen itu antara lain syarat-syarat umum dan syarat khusus kontrak, HPS beserta analisa harga, Kontrak dan dokumen peubahannya, dan dokumen pengadaan.

“Ya intinya kami sudah menyesuaikan dengan pedoman yang ada. Dan kegiatan yang kami laksanakan selalu mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan,” jelasnya. Dwi

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU