Ronald: Surat Kuasa Bukan Akta Notariil Melainkan Surat Dibawah Tangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Agu 2022 17:45 WIB

Ronald: Surat Kuasa Bukan Akta Notariil Melainkan Surat Dibawah Tangan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ahli Kenotariatan yang didatangkan JPU itu, diketahui bernama Dian Purnama dari Unair.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Dalam keterangannya Ahli menjelaskan jabatan seorang notaris dan surat dibawah tangan.

Seusai sidang digelar kuasa hukum kedua terdakwa, Ronald Talaway, kepada media menjelaskan, "tadi agendanya masih mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan oleh Jaksa.

Ahli yang dihadirkan oleh jaksa cukup menguntungkan klien kami, Keterangan ahli pada prinsipnya membedakan kewajiban jabatan notaris terhadap isi akta notariil dan isi surat dibawah tangan. Terang Ronald Rabu (11/8/2022)

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Masih pernyataan Ronald. Dan kewajiban perlunya penghadap yang hadir pada akta notariil namun tidak begitu pada surat bawah tangan.

"Intinya surat kuasa itu bukanlah akta notariil melainkan surat dibawah tangan. 

"Yang terpenting dalam perkara ini klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak apapun karena bagi klien kami tidak ada untungnya selain itu klien kami tidak pernah tahu apakah surat kuasa tersebut ada tanda tangan palsunya. Papar Ronald.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui, pada saat melakukan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018.

Atas Perbuatan Notaris Edhi Susanto SH.MH didakwa Pasal 263 ayat (2 KUHP sedangkan Feni Talim SH.Mkn didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP. Nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU