Sambo, Diserahkan ke Kejaksaan dalam Dua Sangkaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Okt 2022 21:14 WIB

Sambo, Diserahkan ke Kejaksaan dalam Dua Sangkaan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri membuktikan Sambo, benar-benar diserahkan ke Kejaksaan dengan dua sangkaan. Dua kasus ini melibatkan 11 tersangka. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.

Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Selain itu, ada tujuh orang tersangka dalam kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Tujuh tersangka itu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyerahan berkas Sambo dikakukan Rabu ini. Sedangkan penyerahan barang bukti, Selasa kemarin. Bukti yang diserahkan itu cukup banyak dan dikemas dalam kotak kontainer.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Brigjen Andi, tak menjelaskan detail ada berapa banyak barang bukti yang diserahkan. "Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi.

Diantara barang bukti ada beberapa pistol yang telah diberi tanda barang bukti. Ada juga magasin yang terlihat di atas meja itu. Selain itu, ada juga bungkusan lainnya dan boks kontainer yang dicek oleh polisi dan jaksa.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyerahan bukti ini masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan Rabu hari ini bersama dengan penyerahan para tersangka.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Jadi Selasa hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Sumedana.

Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana. Selain kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU