Sempat DPO 4 tahun, Pelaku Penodongan Akhirnya Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jun 2021 15:51 WIB

Sempat DPO 4 tahun, Pelaku Penodongan Akhirnya Diringkus Polisi

i

Tersangka Kinan saat diamankan polisi di Mapolsek Tegalsari. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kinan Subaktiar (20) pemuda asal Jl Keputran Kejambon ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari, setelah menjadi DPO atas aksi penodongan terhadap Syahrul Rohman Novanto pada 2018 silam.

Dia berhasil diamankan polisi saat nongkrong di kawasan Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (21/6/2021) kemarin sekitar pukul 15.45 WIB.

Baca Juga: Pendamping Korban Hartani Desak Polres Sumenep Tetapkan Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo menjelaskan, pada 31 Oktober 2018 pelaku bersama Riko Lesmana Putra Sutejo dan Ezar Dewakinandana, menodong korban di salah satu warung Jl Pregolan Bunder.

Dua rekan Kinan bisa langsung diamankan setelah korban membuat laporan. Namun, saat itu Kinan berhasil kabur meloloskan diri.

Baca Juga: DPO Penipuan Rp 42 Miliar Dieksekusi Kejari Surabaya

"Korban yang sedang nongkrong tiba-tiba di todong oleh tiga pelaku yang bernama RLPS dan ED, dua pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman. Sedangkan KS saat itu berhasil kabur dan menjadi DPO," terangnya, Selasa (29/6/2021).

Dalam aksi penodongan tersebut, ketiga pelaku mendapatkan 1 unit ponsel Samsung Galaxy J1 Mini dan 1 buah dompet yang berisi kartu penting serta uang tunai Rp 300 ribu.

Baca Juga: KPK Akui Kejar DPO Terkait Nasib

"Barang bukti ada dosbook ponsel, itu disita dalam berkas perkara sebelumnya Mas," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. ang

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU