Senin ini, Terdakwa Djoko Tjandra Jalani Vonis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 07:39 WIB

Senin ini, Terdakwa Djoko Tjandra Jalani Vonis

i

Djoko Tjandra Senin hari ini akan menjalani sidang vonis.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bila tidak ada halangan, terdakwa Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis Senin (5/4/2021) hari ini. Djoko Tjandra, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Zulkipli, hukuman empat tahun.

Selain dituntut bayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko didakwa dalam kasus suapred noticedan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan denganred notice yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.

Baca Juga: Jaksa Agung Dituding Bermain Terkait Putusan Banding Terdakwa Pinangki, Begini Penjelasan Guru Besar Unair

Djoko juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15junctoPasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TipikorjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPjoPasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

Terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra, sudah ada tiga terdakwa yang telah divonis lebih dulu. Mereka adalah mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoloen Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan rekan Djoko Tjandra yaitu Tommy Sumardi.

Baca Juga: Hakim PT Potong Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun jadi 4 Tahun

Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 3 tahun penjara.

Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara. Putusan ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara.

Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra, Akui Vonis Akumulasi 9 Tahun, Terlalu Berat

Sidang terdakwa Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkipli berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan keadilan. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa atau lebih. (erc/rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU