Seorang Kapolda "Dipermalukan" Kompolnas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Apr 2023 20:54 WIB

Seorang Kapolda "Dipermalukan" Kompolnas

Keputusan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, yang Baru Copot Kabid Propamnya, Belum Satu Bulan Sudah Dianulir Kompolnas 

 

Baca Juga: AMIN dan Ganjar, Akui Saksinya Dintimidasi

IPW Punya Bukti CCTV Kapolda yang Baru Jabat 22 Desember 2022 itu Diduga Terima Setoran Rp 1,7 M dari Bos BBM 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kapolda Kaltara, "dipermalukan" Kompolnas di publik. Surat Keputusan pencopotan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, yang baru berumur 16 hari Dianulir. Kini SK Mantan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri tak berlaku. Ada apa di tubuh Polri sejak kasus Sambo dan Irjen Teddy, dalam kasus narkoba. Padahal, Irjen Pol Daniel, Akpol 1991 adalah angkatan angkatan istimewa, satu angkatan dengan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Menko Polhukam Mahfud Md, menyatakan  yang dicopot Irjen Pol Daniel, dikembikan pada jabatanKabid Propam Polda Kaltara. Ini setelah Mahfud mengirimkan tim Kompolnas untuk mengecek langsung kasus tersebut.

Mahfud mengatakan ada pembahasan mengenai kelanjutan status Kombes Teguh yang dilakukan Kompolnas dengan Polda Kaltara Kamis. Mahfud menyebut Kombes Teguh telah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

"Saya sudah ngirim Ketua Pelaksana Kompolnas Pak Benny Mamoto ke sana dan negosiasinya yang sudah disepakati yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Mahfud enggan berspekulasi perihal alasan di balik pencopotan Kombes Teguh. Dia baru menyebut hasil koordinasi Kompolnas dengan Polda Kaltara memuat keputusan dikembalikannya Kombes Teguh sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. "Pak Teguh dikembalikan ke jabatannya. Itu negosiasi sampai siang ini (kemarin, red)," ucap Mahfud.

 

Dicopot Akibat Kasus Mandek

Akibat kedua kasus mandek itu, Kombes Teguh resmi dicopot sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara per 10 April 2023.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltara Budi Rachmat, Irjen Daniel telah berulangkali memerintahkan Propam untuk mengungkap dua kasus BBM. Namun tetap tak ada progres selama satu tahun.

Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kombes Teguh Triawantoro, karena dinilai tak menjalankan perintah atasan.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menjelaskan persoalan ini berawal saat Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kasus BBM ilegal dan menangkap 5 oknum PNS sebagai terduga pelaku. Belakangan barang bukti pengungkapan BBM ilegal itu dilaporkan hilang. "Karena Dirkrimsus kan kemarin sudah menangani barang bukti itu sebagian dicuri, kemudian ditangkaplah pelakunya itu, 5 orang saat itu," ujar Budi, Senin (17/4/2023).

 

Irjen Daniel Bantah Disuap

Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya membantah tudingan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan suap dan pemerasan kasus BBM ilegal Rp 1,7 miliar. Dia menegaskan tuduhan itu tidak benar.

"Itu ada laporannya (dugaan pemerasan Rp 1,7 M) juga ke Mabes. Tapi kalau tanya saya tidak benar ceritanya seperti itu," kata Irjen Daniel, Rabu (26/4/2023).

Irjen Daniel semula merespons klaim IPW yang mengaku memiliki bukti CCTV terkait momen pengusaha inisial AB membawa tas ransel diduga berisi uang Rp 1,7 miliar ke arah ruangannya. Dia juga menegaskan hal itu tidak benar.

"Silakan (kalau IPW memang punya bukti CCTV) saya enggak mau berpolemik. Kalau nanya saya itu enggak benar," tegas Irjen Daniel.

Lebih lanjut, Irjen Daniel juga membantah dirinya menonaktifkan Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro karena membantu tim Mabes Polri dalam mengusut dugaan pemerasan itu. Daniel lagi-lagi menegaskan hal itu tidak benar. "Yang itu juga tidak benar," katanya.

 

IPW Minta Kapolda Kaltara Diperiksa

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang mengungkap adanya dugaan suap Rp 1,7 miliar terkait kasus BBM ilegal itu sehingga meminta Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.

"Jadi diperiksa lah, ditentukan apa benar ada suap (Rp 1,7 M) kepada Kapolda, apakah benar ada pemerasan oleh Kapolres Tarakan dan kasat Reskrim Tarakan kepada pengusaha AB," kata Teguh Santoso, Selasa (25/4) malam.

Menurut Sugeng, kasus ini bermula saat jajaran Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus BBM ilegal pada 16 Februari 2023. Seorang pengusaha inisial AB turut ditangkap.

"Nah, setelah ditangkap, pengusaha yang ditangkap menyatakan bahwa itu mereka mengambil BBM dari perusahaan satu grup, bukan membeli," kata Sugeng.

 

Penyidik Minta Imbalan Rp 1,5 Miliar

Penyidik disebut sempat menjerat AB atas tindak pidana penggelapan, namun kasus ini berakhir diselesaikan secara restorative justice. Namun menurut Sugeng, penyidik meminta imbalan Rp 1,5 miliar kepada AB dan seorang rekannya inisial F.

"Dibuat restorative justice, supaya dianggap selesai kasus tersebut. Tetapi diminta uang Rp 1,5 miliar diduga oleh Kapolresta (Kapolres Tarakan) atau oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Komaini," kata Sugeng.

Sugeng juga mengatakan bahwa meski pengusaha AB dan rekannya F dimintai uang Rp 1,5 miliar, tapi mereka mengambil dana Rp 1,7 miliar di bank pada tanggal 20 dan 21 Februari 2023. Uang itu kemudian dibawa menuju ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel.

Baca Juga: Yusril Tersenyum, Mahfud Ingatkan Kesaksiannya MK = Mahkamah Kalkulator, Pandangan Usang

"Setelah Rp 1,7 miliar itu diambil pada tanggal 20 Febuari, si pengusaha membawa tas yang diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda," kata Sugeng.

Sugeng juga mengungkap hubungan kasus BBM itu dengan pemberhentian sementara Kombes Teguh sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. Menurut dia, pengusaha AB langsung membuat laporan tentang pemerasan ke Mabes Polri setelah membawa ransel diduga berisi Rp 1,7 miliar itu ke arah ruangan Kapolda Kaltara.

"Nah oleh pengusaha ini dilaporkan lah ke Mabes Polri soal pemerasan yang mereka alami," kata Sugeng. "Setelah Rp 1,7 miliar itu diambil pada tanggal 20 Februari, si pengusaha membawa tas yang diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda," kata Sugeng.

Sugeng mengklaim menurut bukti CCTV yang ada, tas ransel yang diduga berisi duit Rp 1,7 miliar itu tak lagi dibawa pulang oleh pengusaha AB dan rekannya saat kembali dari ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel. Sugeng mengatakan AB ke ruangan Kapolda atas arahan Kapolres Tarakan dan Kasat Reskrim Tarakan.

"Dia bergerak ke arah ruang Kapolda membawa tas kemudian setelah keluar sudah tidak bawa. Dia datang ke sana atas permintaan dari Kapolres Tarakan atau Kasat Reskrim," ungkapnya.

"Setelah kembali dari ruang Kapolda, informasinya tas itu sudah tidak dibawa lagi sesuai dengan bukti barang elektronik yang saya miliki yaitu CCTV," kata dia.

 

Pengusaha Lapor Pemerasan

Pengusaha AB disebut langsung membuat laporan ke Mabes Polri setelah membawa ransel itu ke arah ruangan Kapolda Kaltara. AB dan rekannya mengaku jadi korban pemerasan.

"Nah oleh pengusaha ini dilaporkan lah ke Mabes Polri soal pemerasan yang mereka alami," kata Sugeng.

 

Bantu Penyelidikan Mabes Polri

Menindaklanjuti laporan pengusaha itu, Mabes Polri menerjunkan tim ke Polda Kaltara untuk memulai penyelidikan. Kombes Teguh Triwantoro yang saat itu masih menjabat Kabid Propam Polda Kaltara ikut membantu penyelidikan Mabes Polri.

"Tim Mabes Polri kemudian turun, menurunkan tim Paminal ke Polda Kaltara dengan bekerja sama Kabid Propam. Nah ini baru nih nyambung ke Kabid propam nih," kata Sugeng.

Upaya Kombes Teguh membantu penyelidikan Mabes Polri terkait dugaan suap itu disebut-sebut menjadi penyebab ia dinonaktifkan oleh Irjen Daniel sebagai Kapolda Kaltara.

"Jadi Kabid propam membantu tim Paminal menyita barang bukti elektronik yaitu CCTV yang mengarah ke ruang Kapolda," katanya.

Upaya Kombes Teguh membantu penyelidikan Mabes Polri terkait dugaan suap itu disebut-sebut menjadi penyebab ia dinonaktifkan oleh Irjen Daniel sebagai Kapolda Kaltara. "Jadi Kabid propam membantu tim Paminal menyita barang bukti elektronik yaitu CCTV yang mengarah ke ruang Kapolda," katanya.

Baca Juga: PDIP Minta Pemilu Ulang

Lebih lanjut, Sugeng mengklaim memiliki bukti CCTV bahwa tas ransel yang diduga berisi duit Rp 1,7 miliar itu tak lagi dibawa pulang oleh pengusaha AB dan rekannya saat kembali dari ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel. Sugeng mengatakan AB ke ruangan Kapolda atas arahan Kapolres Tarakan dan Kasat Reskrim Tarakan.

"Dia bergerak ke arah ruang Kapolda membawa tas kemudian setelah keluar sudah tidak bawa. Dia datang ke sana atas permintaan dari Kapolres Tarakan atau Kasat Reskrim," ungkapnya.

 

Oknum Personel Krimsus Bermain

Belakangan terungkap terdapat oknum polisi yang bermain. Kapolda Kaltara Irjen Daniel disebut menerima laporan bahwa ada oknum personel Krimsus yang bermain.

"Oleh Kapolda karena ada pelanggaran oleh personel Krimsus, makanya dilakukan pemeriksaan kalau terbukti diproses," kata Kombes Budi.

Kapolda Kaltara kemudian memerintahkan Kombes Teguh sebagai Kabid Propam untuk menindaklanjutinya. Hanya, Kombes Teguh dianggap tak menjalankan perintah itu.

"Dari perintah beliau (Kapolda) ini sudah lama kan, tapi (Kabid Propam) hanya menjawab siap salah, siap salah, tapi tidak ditindaklanjuti," katanya.

PraktisKapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kombes Teguh Triawantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, sejak 10 April lalu.

Polda Kaltara menyebut pencopotan tersebut sesuai dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2. "Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negatif," kata Budi. Selain itu, pencopotan Kombes Teguh Triawantoro juga tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 pada surat perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/ kep/ 2023. "Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir," bebernya.

Menurut Budi, pemberhentian Kabid Propam Kaltara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. "Pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara," bebernya.

 

Telah Dilaporkan ke Mabes

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa pemberhentian KBP Teguh Triwantoro telah dilaporkan ke Mabes Polri.

"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," pungkasnya.

Menurut Budi, pemberhentian Kabid Propam Kaltara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara. n erc/jk/kal/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU