Stop Kekerasan Terhadap Anak, Beginilah Kata Kabid Pencegahan Anak Dinsos Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Okt 2022 15:56 WIB

Stop Kekerasan Terhadap Anak, Beginilah Kata Kabid Pencegahan Anak Dinsos Sumenep

i

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan anak Dinas Sosial Kab. Sumenep,  dr. Dwi Regnani, M. Kes, bersama Nurul Sugiati S.Pdi Ketua Lembaga Perlindungan anak (LPA) Sumenep, di Balai Desa Pabian Kota Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Optimalisasi pencegahan kekerasan terhadap anak terus digenjot saat kabupaten Sumenep mendapat penghargaan Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2022

"Saat ini kota Sumenep sudah masuk kota layak anak (KLA) dari Pratama ke Madya, itu berarti Sumenep harus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan anak Dinas Sosial Kab. Sumenep,  dr. Dwi Regnani, M. Kes.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

Meningkatnya kekerasan terhadap anak, karena tidak adanya tingkat kesadaran bagi kedua orang tua dalam menumbuhkembangkan pendidikan anak.

"Jadi, melalui sosialisasi program pencegahan kekerasan terhadap anak, kita pada khususnya yang mengikuti kegiatan ini, dan masyarakat kab. Sumenep pada umumnya, mengerti betapa pentingnya menjaga dan merawat anak bagi masa depannya nanti," sambungnya.

Sebab, anak itu akan tahu, dan mencontoh perilaku kedua orang tuanya, kemudian meniru dan berbuat sesuai dengan perilakunya, makanya, berikan contoh yang baik kepada anak,  baik dirumah dan dilingkungan sekitarnya.

Kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak kembali digelar di Desa Pabian kecamatan Kota Kab. Sumenep, dihadiri oleh  Kepala Desa Pabian, dan Tokoh Masyarakat, Aparatur Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep.

Kepala Desa Pabian Zulfikar Ali Mustakim, SE, berharap dengan kegiatan yang diselenggarakan dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak terutama yang mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.

"Saya berharap, sebagai pemerintahan Desa, untuk kegiatan sosialisasi yang diprogramkan oleh pemerintah kabupaten terus  bersinergi dengan masyarakat banyak, seperti yang saat ini di gelar di Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep," ujarnya.  

Nurul Sugiati S.Pd, selaku ketua Lembaga Perlindungan anak (LPA) Kab. Sumenep menyampaikan, bentuk kepeduliannya terhadap anak melalui lembaga perlindungan anak (LPA) pihaknya kerapkali menerima delik aduan mengenai kekerasan terhadap anak.

"Kita menjalin hubungan dengan berbagai pihak, baik dengan Kepala Desa, Bupati Sumenep, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, termasuk Tokoh Masyarakat, dan semua instansi yang menangani persoalan anak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat," tegasnya.

Bahkan kata dia, pihaknya akan mewakili Jawa Timur untuk suatu kegiatan ke Kementerian sosial, perihal, persoalan perlindungan anak Yakni Satgas Women, yang akan dilantik besok di Jakarta oleh Presiden RI 

Baca Juga: Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

"Alhamdulillah, saya mewakili provinsi Jawa Timur, sebagai Satgas women yang akan dilantik oleh presiden besok di Jakarta. Jadi, Insya Allah kedepannya saya akan lebih fokus lagi dalam melakukan pengayoman dan perlindungan terhadap anak, agar tidak terjadi semacam kekerasan fisik terhadap anak,” imbuhnya.

Mendidik anak, sambungnya, lakukan dengan pola sederhana yakni "Disiplin tanpa teriakan dan pukulan, kecenderungan anak itu akan meniru pola tingkah laku orang tuanya, makanya, berbuatlah kebaikan, agar anak kita menjadi baik.

Untuk diketahui,  usia anak 0-6 itu cenderung  ingat sesuatu, dan di usia  07-10 tahun anak cenderung lupa dengan apa yang dilakukan sebelumnya, namun pada usia 12-13 tahun, ingatan anak kembali muncul, dari situlah kekuatan anak mengingat sesuatu. Pungkasnya

Sementara Yoga Pratama Widiyanto SH, selaku fasilitator Forum anak Sumenep menjelaskan, beberapa strategi dalam perlindungan anak dengan tujuan anak mendapatkan haknya 

"Jadi, ada beberapa langkah yang perlu dibangun agar anak mendapatkan haknya, salah satunya, adalah penguatan regulasi dan penegakan hukum yang proporsional terhadap kepentingan anak," ujarnya. 

Baca Juga: Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

Dengan begitu, sambungnya, akan terbentuk kepada penguatan efektivitas kelembagaan, penguatan pemahaman, penguatan jejaring sosial.

Selain itu, dikatakan, Peningkatan partisipasi anak menjadi ukuran standart dalam penguatan upaya pencegahan dan penanganan anak dari berbagai tindakan kekerasan. Tegasnya

Dalam hal ini yang perlu disarankan, agar masyarakat tahu khususnya orang tua agar melakukan pencegahan perkawinan anak di usia dini.

"Biarkan anak-anak menikmati dunianya sendiri, yakni  "belajar dan bermain" jika dunianya dirampas dengan perkawinan maka sudah bukan anak-anak lagi, padahal masih usia dini," pungkasnya.

Oleh karenanya, kata dia, sebagai orang tua harus benar-benar memiliki penguatan pengasuhan terhadap anak, dan melakukan peningkatan akses layanan dasar supaya anak tumbuh berkembang sesuai dengan keinginan kedua orang tuanya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU