Takjil Sebaiknya Disalurkan ke Yayasan, Ponpes dan Masjid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Apr 2021 17:13 WIB

Takjil Sebaiknya Disalurkan ke Yayasan, Ponpes dan Masjid

i

Ilustrasi minuman takjil yang dibagikan secara gratis di pinggir jalan saat bulan Ramadhan. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembagian takjil dan sahur on the road saat bulan suci Ramadhan menjadi salah satu perhatian khusus Polrestabes Surabaya bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Ramadhan kali ini kegiatan sosial tersebut masih dibatasi lantaran masih masifnya penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan ini.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan jika kegiatan yang mengundang kerumunan masyarakat masih dilarang hingga saat ini. Menurutnya jika masih ada kegiatan tersebut akan dibubarkan.

“Takjil dan kegiatan lainnya itu selama masa pandemi lebih baik disalurkan langsung seperti di yayasan yatim piatu, pondok pesantren, serta masjid," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Satu di antara poinnya, mengatur larangan pembagian takjil di jalan.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Diharapkan, larangan pembagian takjil di jalan dapat mengantisipasi potensi kerumunan. Dikhawatirkan, hal ini bisa menimbulkan cluster penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam poin pertama huruf B yang tertulis bahwa pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid mushola dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

Di huruf C kemudian dilanjutkan bahwa pengurus masjid/mushola dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur agar tidak dilaksanakan di jalan dan tidak menyebabkan terjadinya kerumunan.

Melalui SE ini, Pemkot berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan selama puasa.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Sehingga, ibadah puasa tetap nyaman dilakukan dan tak menimbulkan cluster penyebaran Covid-19.

SE ini dikeluarkan pada Selasa (13/4/202) dengan ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.  fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU