Terekam CCTV, Maling Ayam Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Agu 2021 19:57 WIB

Terekam CCTV, Maling Ayam Tertangkap

i

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - MH (29) warga desa Padangan Kecamatan Ngantru Tulungagung harus merasakan dinginnya jeruji besi. Warga tulungagung itu diamankan polisi setelah mencuri ayam milik warga.

Polisi menerima laporan kehilangan dua buah ayam pada Minggu (22/08) lalu, laporan tersebut disampaikan oleh NN salah satu warga desa /kecamatan Ngantru Tulungagung.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Dalam laporannya,korban menyebut dua ayam aduan yang hilang dari rumahnya tersebut dibeli dengan harga yang tidak murah yakni Rp 5 juta rupiah, oleh sebab itu korban mengakui akibat kejadian ini pihaknya merugikan hingga 5 juta rupiah.

Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo mengatakan, pelaku diamankan pada Jum’at (27/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Sudah kita tangkap dan saat ini kita tahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pudji mengungkapkan, aksi tersangka mencuri dua buah ayam di rumah tersangka terekam CCTV yang dipasang di halaman belakang rumah korban, bukti inilah yang memudahkan Polisi untuk mendeteksi dan melakukan penyelidkan kepada tersangka.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Selain itu keterangan dari sejumlah saksi juga mengarah kepada tersangka, hingga kemudian Polisi melakukan pendalaman dan mengarah kepada tersangka yang akhirnya bisa ditangkap di salah satu lokasi yang ada di desa Ngujang kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

“Jadi memang terekam CCTV saat mengambil dua ayam yang menurut pengakuan korban itu dibeli dengan harga Rp 5 juta rupiah,” jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dipakai tersangka saat bersaksi, kemudian uang tunai dan tas selempang milik tersangka.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

“Ada pakaian yang dipakai saat beraksi, kemudian ada topi sedangkan ayamnya sudah dijual,” ucap Pudji.

Akibat perbuatannya pemuda yang satu ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU