Tilep Uang PT TMP Rp 7,4 Miliar, Dibui 15 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Feb 2022 20:05 WIB

Tilep Uang PT TMP Rp 7,4 Miliar, Dibui 15 Bulan

i

Terdakwa Budi Kurniawan, SE, sidang perkara penipuan, saat mendengarkan putusan hakim, di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online.Rabu (09/02/2022). SP/Budi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Direktur PT. Gajah Mada Abdi (GMA) Budi Kurniawan,SE diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani terkait Perkara Penipuan yang mengakibatkan kerugian PT.Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) senilai Rp. 7,4 Miliar.

 Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang dibacakan hakim Suparno diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Rabu (09/02/2022).

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Mengadili, Menyatakan terdakwa Budi Kurniawan,SE, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan",

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan kesatu JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Kurniawan,  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,   dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti keseluruhannya,Terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Budi Kurniawan, langsung menyatakan menerima," saya menerima yang mulia," Demikian pula JPU menyatakan menerima.

Berawal H.Sriyono,SE,MM bekerja sebagai Kepala Divisi Fleet dan GSO, pada PT.Tunas Mobilindo Perkasa, bergerak dibidang penjualan Mobil merek Daihatsu di jalan Prof.Dr.Soepomo/ 31 Jakarta Selatan. Mendapat informasi tentang tender pengadaan Mobil Perlindungan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selanjutnya H.Sriyono  menghubungi perusahaan yang bergerak di bidang Karoseri untuk mengikuti tender. Akhirnya H.Sriyono berkenalan dengan dengan Anthony Tjipta Hartawan selaku marketing PT.Gajah Mada Abadi bergerak di bidang Manufacturing kendaraan ( karoseri ) jalan kedungturi No. 18A Taman Sidoarjo.

Selanjutnya Anthony mempertemukan H.Sriyono kepada terdakwa Budi Kurniawan,SE Dirut.PT.Gajah Mada Abadi.Dan terdakwa menyanggupi permintaan H.Sriyono untuk mengikuti tender dari Kementerian PPPA.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Tanggal 22 September 2019, 20 unit,

Tanggal 26 September 2019, 1 unit.

Tanggal 27 September 2019, 1 unit

Tanggal 29 September 2019, 48 unit

Termin 1, tanggal 28 Oktober 2019 untuk 21 unit Molin sebesar Rp. 5.705.700.000,- 

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Termin 2, tanggal 5 Desember 2019 untuk 35 Unit Molin sebesar Rp. 9.509.500.000,- 

Termin 3, tanggal 14 Desember 2019 untuk 14 Unit molin sebesar Rp. 3.803.800.000,-

Saat jatuh tempo tanggal 6 Maret 2020, H.Sriyono mencairkan cek Bank Commonwealth, ditolak, saldo rekening Giro tidak cukup.H.Sriyono melakukan penagihan ke terdakwa, hanya di bayar lewat Transfer an.PT.TMP, senilai Rp.1,250 Miliar selanjutnya Rp.1Miliar.

Masih ada kekurangan sebesar Rp. 7.470.000.000,-.Atas kekurangan bayar tersebut, PT.TMP melakukan penagihan ke terdakwa hanya janji, sampai sekarang belum terbayarkan, Padahal pihak Kementrian PPPA telah membayar lunas pengadaan 70 unit mobil, Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan Pihak PT TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU