Transaksi Jual Beli Bom Ikan Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Feb 2021 16:09 WIB

Transaksi Jual Beli Bom Ikan Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim

i

Press release pengungkapan kasus jual beli bom ikan. SP/Julian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selain penyelundupan barang-barang terlarang, Ditpolairud juga berupaya menjaga ekosistem laut agar tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Dua peracik bahan peledak jenis detonator berhasil diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur. Mereka diamankan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo pada Senin (15/2) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura. Mereka diamankan

Baca Juga: 5.000 Detonator Bom Disimpan dalam Kardus Mie Instan

Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako.

Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat/penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan di packing ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya di packing dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

"Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.

Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.

Untuk harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan Peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan 2 Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," ucap Kombes Pol Arnapi, Ditpolairud Polda Jatim.

Selain itu Sistem Kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potasium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak high explosive.

Baca Juga: Rekrut Anak Dibawah Umur yang Butuh Uang

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

"Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap," tambah Arnapi.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang - undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU